KLH Susun UU Perubahan Iklim untuk Pembangunan Inklusif

Direktur Adaptasi Perubahan Iklim Kedeputian Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon KLH Franky Zamzani (tengah), Chief Executive Officer Indonesia Ocean Justice Initiative Achmad Santosa (kanan) dalam diskusi tentang peru

KLH Susun UU Perubahan Iklim untuk Pembangunan Inklusif

Achmad Zulfikar Fazli • 19 May 2026 19:04

Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah menyusun Undang-Undang (UU) Perubahan Iklim untuk mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan dengan mengedepankan hak-hak kelompok rentan, seperti perempuan dan anak.

"Di dalam UU Perubahan Iklim itu akan ada pasal tentang keadilan iklim karena Indonesia sebagai negara kepulauan sangat rentan terdampak perubahan iklim," kata Direktur Adaptasi Perubahan Iklim Kedeputian Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon KLH, Franky Zamzani, di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 19 Mei 2026.

Dia menegaskan dalam mengatasi perubahan iklim, pemerintah perlu terus berkolaborasi dengan semua pihak untuk melakukan adaptasi dalam kebijakan, tidak hanya sekadar mitigasi.

"Selama ini kita belum memiliki payung hukum tentang perubahan iklim yang benar-benar inklusif, oleh karena itu, pemerintah terus berupaya menyusun kebijakan yang berpihak kepada kelompok rentan," ujar dia.

Perubahan iklim. Dok. Freepik

Baca Juga: 

KLH: Adaptasi Perubahan Iklim Dilakukan Lebih Awal di Daerah Rentan

Sementara itu, Chief Executive Officer Indonesia Ocean Justice Initiative, Achmad Santosa, mengemukakan paradigma pembangunan yang mengejar pertumbuhan ekonomi tanpa memperhatikan keadilan sosial dapat berdampak pada pelemahan demokrasi, tata kelola pemerintahan, dan supremasi hukum. Oleh karena itu, penyusunan UU Perubahan Iklim perlu menjadi pengungkit penyusunan undang-undang lainnya, seperti UU Kebencanaan, yang diperkaya dengan substansi dari UU Perlindungan Anak.

"Perubahan paradigma pembangunan ekonomi menjadi kunci untuk mengatasi dampak krisis iklim terhadap migrasi, pekerja rentan, perempuan, dan anak-anak," ujar Santosa.

Dia menyampaikan partisipasi publik yang bermakna dalam pengambilan keputusan lingkungan terus diperkuat di Indonesia.

"Langkah ini diperkuat oleh adanya para champions dari pihak pemerintahan, DPR, DPD, pemerintah daerah, hingga kementerian yang terus mendukung agenda perlindungan lingkungan untuk mewujudkan terbitnya UU Perubahan Iklim," tutur dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)