Kapan THR 2026 Cair? Ini Perkiraan Tanggalnya dan Besaran yang Diterima

THR, Ilustrasi pexels.

Kapan THR 2026 Cair? Ini Perkiraan Tanggalnya dan Besaran yang Diterima

Putri Purnama Sari • 11 February 2026 14:29

Jakarta: Menjelang bulan suci Ramadan 2026, para pekerja di Indonesia mulai menantikan kepastian jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026, baik bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) maupun karyawan swasta.

THR merupakan hak setiap pekerja yang wajib dibayarkan menjelang perayaan hari raya keagamaan, termasuk Idulfitri. Lantas, kapan THR Lebaran 2026 cair dan berapa besarannya?

Kapan THR 2026 Cair?

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Artinya, THR harus sudah diterima pekerja sepekan sebelum Hari Raya Idulfitri tiba.

Berikut perkiraan jadwal pencairan THR Lebaran 2026:
  • Jika Idulfitri jatuh pada 20 Maret 2026, maka THR wajib dibayarkan paling lambat 13 Maret 2026.
  • Jika Idulfitri jatuh pada 21–22 Maret 2026, maka THR wajib dibayarkan paling lambat 14–15 Maret 2026.
Meski batas akhir pembayaran adalah H-7 sebelum Lebaran, banyak perusahaan biasanya mencairkan THR lebih awal agar karyawan dapat mempersiapkan kebutuhan Ramadan dan mudik dengan lebih tenang.

Berapa Besaran THR 2026?


Ilustrasi THR, Medcom.id

Besaran THR bagi pekerja juga telah diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Berikut ketentuannya:
  • Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah penuh.
  • Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan, mendapatkan THR secara proporsional dengan perhitungan (Masa kerja ÷ 12) x 1 bulan upah.
Dengan demikian, setiap pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak mendapatkan THR sesuai ketentuan yang berlaku. 

Perusahaan yang terlambat membayar THR atau membayarkannya secara mencicil dapat dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan.

Pekerja yang mengalami kendala dalam pembayaran THR dapat melapor melalui posko pengaduan THR yang disediakan Kementerian Ketenagakerjaan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Arga Sumantri)