Gedung DPR ilustrasi. Foto- Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez
Baleg DPR Percepat Penyusunan RUU Masyarakat Adat
Achmad Zulfikar Fazli • 11 June 2026 17:34
Pontianak: Badan Legislasi (Baleg) DPR mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat melalui penyerapan aspirasi dari berbagai komunitas adat, termasuk di Kalimantan Barat. Penyerapan aspirasi dilakukan untuk memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat adat di Indonesia.
"Kami melakukan proses partisipasi publik bermakna (meaningful public participation) dalam konteks menerima masukan dan pengetahuan-pengetahuan terkait dengan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang sedang kita susun," kata Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan saat kunjungan kerja Baleg DPR RI di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Pontianak, dilansir dari Antara, Kamis, 11 Juni 2026.
Bob Hasan mengatakan Kalimantan Barat dipilih menjadi salah satu daerah tujuan kunjungan kerja karena memiliki keragaman suku dan komunitas adat yang dapat memberikan perspektif penting. DIa menjelaskan RUU Masyarakat Adat menjadi salah satu prioritas legislasi nasional lantaran masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai usul inisiatif DPR.
Menurut Bob, penyusunan regulasi tidak hanya bertujuan mengakui keberadaan masyarakat adat. Penyusunan regulasi ini juga memberikan kepastian hukum terhadap berbagai hak tradisional yang selama ini hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
"Pada intinya, setiap warga negara di Republik Indonesia memiliki hak tradisional sebagai masyarakat adat dan juga hak asasi manusia sebagai warga negara," kata Bob Hasan.
Baca Juga:
Pemerintah Komitmen Selesaikan Penetapan 1,4 Juta Hektare Hutan Adat |

Ketua Baleg DPR Bob Hasan. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez
Sebagai bagian dari proses penyusunan RUU, Baleg DPR secara bersamaan menyerap aspirasi di sejumlah wilayah Kalimantan, termasuk Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan kawasan Nusantara. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan substansi RUU mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat adat yang memiliki karakteristik berbeda-beda di setiap daerah.
Bob menilai keberagaman komunitas adat di Indonesia menjadi tantangan dalam merumuskan regulasi yang dapat diterapkan secara nasional. Oleh karena itu, masukan dari daerah menjadi landasan penting dalam penyusunan norma dan substansi undang-undang.
"Karena karakteristik suku adat kita sangat banyak, maka diperlukan payung hukum yang mampu mengakomodasi garis besar kebutuhan dan perlindungan bagi masyarakat adat," kata Bob Hasan.
Menurut dia, selama ini berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat adat, mulai dari pengakuan wilayah adat, pelestarian nilai budaya hingga perlindungan hak-hak tradisional, membutuhkan kepastian hukum yang lebih kuat melalui regulasi tingkat nasional.
Perubahan nomenklatur
Bob juga menjelaskan perubahan nomenklatur dari RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi RUU Masyarakat Adat merupakan bagian dari dinamika pembahasan. Dia mengatakan berbagai kalangan akademisi, praktisi hukum, hingga tokoh adat memberikan pandangan bahwa hukum adat telah hidup dan berkembang secara turun-temurun di tengah masyarakat, sehingga tidak dibentuk oleh negara.
"Hukum adat itu sudah ada dan hidup di masyarakat. Yang paling penting sekarang adalah bagaimana menjaga martabat dan derajat masyarakat adat. Karena itulah diperlukan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat," tegas Bob Hasan.
Baleg DPR menargetkan proses penghimpunan aspirasi dan penyempurnaan substansi RUU Masyarakat Adat dapat terus dilakukan sepanjang 2026, sebelum memasuki tahapan pembahasan lanjutan di DPR bersama pemerintah.
Kalangan masyarakat adat dan pemangku kepentingan di daerah diharapkan dapat memanfaatkan proses partisipasi publik tersebut untuk menyampaikan berbagai aspirasi, agar regulasi ini benar-benar mampu menjawab kebutuhan perlindungan, pengakuan, serta pemberdayaan masyarakat adat.