Pakubuwono XIV Mangkubumi Belum Berniat Ganti Nama di KTP

Putra pertama Pakubuwono XIII KGPH Mangkubumi. Metrotvnews.com/ Triawati

Pakubuwono XIV Mangkubumi Belum Berniat Ganti Nama di KTP

Triawati Prihatsari • 6 February 2026 17:49

Solo: Kubu Pakubuwono XIV Mangkubumi mengklaim belum berniat mengikuti jejak sang adik untuk mengganti nama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas (XIV). Pihaknya belum berencana melakukan penggantian nama dengan pertimbangan regulasi baru terkait proses tersebut. 

"Insya Allah sampai hari ini belum berpikir tentang itu (ganti nama)," ujar Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo KPH Eddy Wirabhumi, di Solo, Jumat, 6 Februari 2026. 

Menurutnya salah satu alasan Pakubuwono XIV Mangkubumi belum mempertimbangkan penggantian namanya di KTP ke Pengadilan Negeri Solo karena adanya perubahan aturan.
 


"Mempertimbangkan kembali seperti keterangan saya sebelumnya, ada perubahan tata aturan di negara kita. Permendagri terkait hal ini mengalami penyesuaian seiring UU Adminduk yang berlaku. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya yang lebih komprehensif jika ingin melakukan perubahan, karena ada batasan-batasan yang diatur dalam UU maupun Permendagri," jelas Eddy.


KGPH Purboyo usai menjalani prosesi Jumenengan sebagai Pakubuwono XIV. Metrotvnews.com/ Triawati


Sebelumnya, Pengadilan Negeri Solo secara resmi mengabulkan permohonan pergantian nama yang diajukan oleh KGPH Purboyo melalui tim kuasa hukumnya. Dalam Penetapan Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt, pengadilan memberikan izin pada Pemohon untuk mengganti nama yang semula tercantum dalam KTP sebagai KGPH Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas.

Penetapan tersebut juga memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Solo untuk memproses perubahan data kependudukan Pemohon. Disdukcapil kemudian akan menerbitkan KTP baru sesuai nama yang telah ditetapkan oleh pengadilan.

"Kami membenarkan PN Solo telah mengabulkan permohonan pergantian nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas. Putusan ini merupakan peneguhan, baik secara hukum negara maupun secara moral dan historis bagi Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat,” ujar Juru Bicara Sri Susuhunan Pakubuwono empatbelas, KPA Singonagoro, di Solo.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)