Pakubuwono (PB) XIV Purboyo. Metrotvnews.com/ Triawati
Dispendukcapil Solo Proses Penggantian Nama PB XIV
Triawati Prihatsari • 4 February 2026 21:46
Solo: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi masyarakat yang mengurus administrasi kependudukan (adminduk). Hal itu juga berlaku pada proses penggantian nama KGPH Purboyo menjadi Pakubuwono XIV.
“Pemohon adminduk akan dilayani sama sesuai dengan UU No 23 Tahun 2006 tentang Adminduk, Perpres Nomor 96 Tahun 2018, serta Permendagri Nomor 108 Tahun 2019,” ujar Kepala Dispendukcapil Solo, Agung Hendratno di Solo, Rabu, 4 Februari 2026.
Ia mengatakan regulasi tersebut berlaku juga pada penetapan penggantian nama KGPH Purboyo menjadi Pakubuwono Empat Belas. Berdasarkan UU No 23 Tahun 2006 Pasal 52, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon. Pemohon harus melengkapi persyaratan dokumen berupa salinan penetapan PN, kutipan Akta Kelahiran, KK, KTP-el, serta surat-surat terkait (ijazah, buku nikah).
“Siapapun tidak dibedakan. Jadi ketika ada perubahan nama harus ada putusan pengadilan. Mau rakyat biasa, pejabat, ataupun siapapun sama di mata hukum,” ungkap Agung.
Sementara itu, penggantian nama KGPH Purboyo menjadi Pakubuwono Empat Belas masih dalam proses. “Saya tidak melihat diproses hukum di manapun ya. Saya berpedoman pada regulasi dan aturan itu. Jadi pada aturan itu, kalaupun dipenuhi (persyaratannya) tentu saja kita cetak. Kalau belum dipenuhi ya ditunggu sampai ada persyaratan lengkap,” tegas Agung.
Sebelumnya, Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo mengirimkan surat resmi kepada Dispendukcapil Solo agar tidak melakukan proses lanjutan terkait penetapan penggantian nama Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Purboyo menjadi SISKS Pakubuwono XIV.

KGPH Purboyo usai menjalani prosesi Jumenengan sebagai Pakubuwono XIV. Metrotvnews.com/ Triawati