Satpol PP Provinsi DKI Jakarta membongkar satu unit reklame berkarat di Jalan Lodan Raya, tepatnya depan Grand Dafam, Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Minggu (14/12/2025). ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta
Farhan Zhuhri • 23 December 2025 14:18
Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta telah menerima laporan soal sekitar 30 reklame yang dinilai membahayakan keselamatan warga. Dari 30 reklame itu, sebanyak 16 unit sudah dibongkar.
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menegaskan penertiban dilakukan sebagai bagian dari fungsi perlindungan masyarakat yang melekat pada Satpol PP. Meski penilaian teknis kelayakan konstruksi bukan kewenangannya, namun Satpol PP tetap menindaklanjuti rekomendasi instansi teknis.
“Kami melaksanakan penertiban reklame yang dinilai berpotensi membahayakan. Penilaian kelayakan konstruksi bangunan reklame bukan merupakan kewenangan Satpol PP, melainkan instansi teknis terkait. Namun demikian, kami tetap menindaklanjuti rekomendasi tersebut,” ujar Satriadi di Balai Kota Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025.
Dia menjelaskan berdasarkan hasil rapat evaluasi Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame, terdapat 16 reklame yang melanggar Pasal 65 huruf f dan g Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
Dari jumlah tersebut, 15 reklame telah ditertibkan dalam periode 12–19 Desember 2025, dan satu titik lainnya akan ditindaklanjuti sesuai tahapan yang berlaku.
“Dari total sekitar 30 reklame yang tercantum dalam surat rekomendasi Citata, saat ini kami memprioritaskan penertiban 16 titik terlebih dahulu. Penertiban terhadap sisa reklame akan dilanjutkan pada tahun 2026, menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran,” kata Satriadi.
Secara teknis, material reklame hasil penertiban dievakuasi dan disimpan di Gudang Cakung milik Satpol PP DKI Jakarta. Proses penertiban dilakukan secara terpadu dengan melibatkan lurah dan camat setempat, Penyedia Jasa Perorangan (PJLP/TPSU), Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Dan Pertanahan DKI (Citata), Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), KPTSP, Bina Marga, serta Dinas Lingkungan Hidup.
Baca Juga:
Antisipasi Roboh, Reklame Berkarat di Ancol Dibongkar |