Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: MI/Mohamad Farhan.
Pramono Pastikan Kenaikan UMP Sesuai Regulasi
Mohamad Farhan Zhuhri • 23 December 2025 17:57
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan, kenaikan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat. Yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Regulasi tersebut mengatur rentang penyesuaian upah minimum yang menjadi dasar perhitungan pemerintah daerah.
"Sebagai Gubernur tentunya pedomannya adalah apa yang diatur dalam PP. Maka dalam PP itulah saya mengambil kebijakan. Alhamdulillah, mudah-mudahan akan diterima semuanya," kata Pramono dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 23 Desember 2025.
Sebagai informasi, Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta telah merampungkan pembahasan dan menyampaikan rekomendasi besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2026. Rekomendasi disampaikan kepada Pramono.
Baca juga:
Pramono Pastikan UMP Jakarta 2026 Naik, Besok Diumumkan |
Dewan Pengupahan dari unsur organisasi pengusaha mengusulkan penggunaan nilai alpha sebesar 0,55 dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta, sehingga besaran UMP yang diusulkan mencapai Rp 5.675.585.

Ilustrasi upah. Foto: Dok. MI.
Sementara itu, unsur serikat pekerja atau serikat buruh mengajukan usulan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5.898.511. Usulan ini didasarkan pada hasil penghitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk Provinsi DKI Jakarta yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Adapun dari unsur pemerintah mengusulkan besaran UMP DKI Jakarta 2026 dengan penggunaan alpha sebesar 0,75 dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta, sehingga menghasilkan usulan UMP sebesar Rp 5.729.876.