Pramono Pastikan UMP Jakarta 2026 Naik, Besok Diumumkan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Metrotvnews.com/Adinda Vinka.

Pramono Pastikan UMP Jakarta 2026 Naik, Besok Diumumkan

Fachri Audhia Hafiez • 23 December 2025 16:57

Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memastikan akan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 pada Rabu, 24 Desember 2025. Pramono menegaskan bahwa pembahasan mengenai nilai upah tersebut telah selesai dilakukan.

“Sebenarnya sudah ada keputusan, tetapi kami akan mengumumkan besok (Rabu, 24/12) sesuai dengan batas waktu yang diberikan. Tapi yang jelas, sudah putus,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 23 Desember 2025.
 


Pramono mengungkapkan dirinya telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) terkait UMP tersebut. Ia menjelaskan bahwa Dewan Pengupahan sebelumnya telah melakukan rapat pembahasan berkali-kali hingga akhirnya mengerucut pada satu angka keputusan.

Meski enggan merinci besaran kenaikan sebelum pengumuman resmi, Pramono memastikan bahwa UMP Jakarta 2026 akan mengalami kenaikan. Formulasi tersebut disesuaikan dengan variabel yang berlaku.

"Pasti ada kenaikan. Karena 'alpha'-nya ada 'range'-nya, tinggal disesuaikan dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan sebagainya,” jelas mantan Sekretaris Kabinet tersebut.

Taat Regulasi Pemerintah Pusat Pramono menegaskan bahwa sebagai kepala daerah, ia berkomitmen untuk patuh terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 yang mengatur mengenai pengupahan. Ia menjamin keputusan yang diambil telah selaras dengan aturan main yang ditetapkan pemerintah pusat.


Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Metrotvnews.com/Adinda Vinka.

“Saya ini dari dulu pembuat Peraturan Pemerintah. Pasti tawadhu’, taat patuh pada aturan pemerintah,” tegasnya.

Penetapan ini sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang meminta seluruh gubernur di Indonesia menetapkan upah minimum 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025. Pramono meyakini Jakarta dapat memenuhi tenggat waktu tersebut untuk memberikan kepastian bagi buruh dan pelaku usaha di Ibu Kota.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)