Suasana pesta kembang api. Foto: ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Satpol PP DKI Memelototi Gedung Swasta, Pastikan Tak Ada Kembang Api
Mohamad Farhan Zhuhri • 23 December 2025 14:27
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang pihak swasta, termasuk pengelola hotel dan pusat perbelanjaan (mal), menyelenggarakan pesta kembang api pada malam pergantian tahun 2026. Larangan ini ditegaskan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung guna menjaga kondusivitas ibu kota.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan menyatakan, pihaknya akan memantau secara ketat gedung-gedung dan titik keramaian pada malam perayaan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, petugas akan bertindak tegas di tempat.
"Kami akan memonitor di tiap wilayah. Biasanya jika sudah ada imbauan, (pelanggaran) tidak terjadi. Namun, jika ditemukan, akan kami peringatkan untuk segera dihentikan," tegas Satriadi di Balai Kota DKI Jakarta, dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 23 Desember 2025.
Guna mengamankan rangkaian Hari Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Satpol PP DKI mengerahkan 4.296 personel. Fokus pengamanan meliputi 574 gereja di Jakarta, lokasi wisata, hingga titik-titik pusat keramaian.
Satriadi menjelaskan bahwa konsentrasi pengamanan tidak hanya tertuju pada malam puncak perayaan, tetapi juga lokasi wisata yang diprediksi mengalami lonjakan pengunjung setelah hari H.
"Objek wisata seperti Ragunan, Ancol, Taman Mini (TMII), dan Monas menjadi fokus pengamanan kami. Mobilitas warga yang tinggi di ruang publik membutuhkan kesiapsiagaan aparat agar situasi tetap aman," tambah Satriadi.

Perayaan tahun baru di DKI Jakarta. Foto: MI/Permana.
Sebelumnya, Pramono Anung mengumumkan perubahan konsep perayaan Tahun Baru 2026. Meski semula direncanakan ada kembang api, hasil rapat terbaru memutuskan untuk meniadakan seremoni tersebut, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun swasta.
"Saya sudah memutuskan untuk wilayah seluruh Jakarta, baik yang diadakan pemerintah maupun swasta, kami meminta untuk tidak ada kembang api," ujar Pramono pada Senin, 22 Desember 2025.
Kebijakan ini diambil setelah mengevaluasi persiapan perayaan malam tahun baru agar berjalan lebih teratur dan meminimalisir potensi risiko keamanan di kawasan hiburan, hotel, dan pusat perbelanjaan.