Ki Bedil Ditangkap, Perakit Senpi Ilegal yang Beroperasi 20 Tahun

Sejumlah barang bukti dari penangkapan Ki Bedil oleh Satuan Reserse Mobile Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Satresmob Bareskrim Polri). ANTARA/HO-Divisi Humas Polri

Ki Bedil Ditangkap, Perakit Senpi Ilegal yang Beroperasi 20 Tahun

Muhammad Alvi Randa • 13 April 2026 13:38

Jakarta: Sat Resmob Bareskrim Polri menangkap TS alias Ki Bedil, pembuat senjata api ilegal yang telah lama beroperasi. Ia diketahui baru pertama kali tertangkap setelah 20 tahun menjalankan aksinya di wilayah Rancaekek, Bandung.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui hotline Bang Resmob. Polisi mulanya mengamankan tersangka AS yang berperan sebagai perantara dalam transaksi senjata api ilegal tersebut. Setelah pengembangan, polisi mendapatkan Ki Bedil selaku pembuat senpi ilegal.

Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombs Pol. Teuku Arsya Khadafi, menyebut Ki Bedil dikenal di kalangan pelaku kejahatan jalanan yang lihai dalam perakitan senjata. Tak hanya itu dalam kejahatan street crime, Ki Bedil mempunyai kemampuan yang hebat dalam pembuatan senjata api ilegal.

“Yang bersangkutan memiliki kemampuan yang sangat baik dalam membuat senjata api ilegal,” kata Teuku, saaat dikonfirmasi, Senin 13 April 2026.

Bareskrim Polri. Foto: Metro TV/Yona

Dari tangan AS, polisi menyita pistol kaliber 22 beserta peluru dan satu senapan setengah jadi. Hasil rakitan Ki Bedil disebut memiliki kualitas tinggi dan akurasi yang baik. Ia juga diketahui memiliki berbagai alat dan bahan untuk memproduksi senjata api ilegal.

“Selama ini yang bersangkutan bergerak di bawah bayang-bayang dan sangat berhati-hati dan hasil buatannya sangat baik, berfungsi dengan baik dan juga memiliki akurasi yang tinggi," ungkap Teuku.

Pihak kepolisian terus mendalami jaringan distribusi serta para pembeli senjata api ilegal yang sudah dipergunakan. Hal ini guna menekan potensi kejahatan di masyarakat. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)