Bareskrim Tangkap 2 Pelaku Senpi Ilegal di Bandung

Bareskrim Polri. Foto: Metro TV/Yona

Bareskrim Tangkap 2 Pelaku Senpi Ilegal di Bandung

Muhammad Alvi Randa • 13 April 2026 13:04

Jakarta: Sat Resmob Bareskrim Polri menangkap dua pelaku yang terlibat dalam perdagangan dan pembuatan senjata api ilegal di wilayah Rancaekek, Bandung Senin, 13 April 2026. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui hotline Bang Resmob.

Kasat Resmob Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes Teuku Arsya Khadafi mengatakan salah satu tersangka berinisial AS. Ia berperan sebagai perantara. 

“Saudara AS merupakan broker dari senjata api ilegal yang kami amankan,” kata Teuku saat dikonfirmasi, Senin, 13 April 2026.

AS kedapatan menyimpan pistol kaliber 22 beserta peluru saat ditangkap. Polisi juga menemukan satu senapan setengah jadi yang rencananya akan diperjualbelikan.

Pengembangan dilakukan ke kediaman AS dan ditemukan sejumlah peluru tambahan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi mengarah pada tersangka lain berinisial TS.

TS diketahui berperan sebagai pembuat senjata api ilegal dengan kemampuan tinggi, yang dikenal sebagai Ki Bedil. Polisi pun berhasil mengamankan TS beserta alat dan bahan pembuatan senjata.

Sejumlah barang bukti dari penangkapan Ki Bedil oleh Satuan Reserse Mobile Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Satresmob Bareskrim Polri). ANTARA/HO-Divisi Humas Polri

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kami terima,” ungkap Teuku. 

Polisi berharap pengungkapan kasus ini dapat menekan peredaran senjata api ilegal serta menurunkan tingkat kejahatan jalanan di masyarakat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)