Bangunan depan Daycare Little Aresha Kota Yogyakarta. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Kekerasan di Daycare Little Aresha Diduga atas Perintah Ketua Yayasan
Ahmad Mustaqim • 28 April 2026 14:01
Yogyakarta: Polresta Yogyakarta mengungkap sosok dalang di balik tindak kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta. Berdasarkan hasil sementara penyidikan, ketua yayasan berinisial DK menjadi orang yang menyuruh para pengasuh melakukan tindak kekerasan terhadap anak-anak.
"Dari keterangan para tersangka pengasuh yang berjumlah sebelas orang itu, mereka diperintahkan melakukan hal itu oleh ketua yayasan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, di Yogyakarta, Selasa, 28 April 2026.
Polresta Yogyakarta memang telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus tersebut, termasuk DK. Selain itu, terdapat seorang berinisial HP yang berstatus sebagai kepala sekolah. Sisanya, yakni FN, NF, LIS, EN, SRN, DR, HP, GA, SHG, DO, dan DM, bertindak sebagai pengasuh di tempat penitipan anak tersebut.
Dugaan tindak kekerasan yang dilakukan secara sistematis semakin menguat, sebagaimana sebelumnya dinyatakan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Riski mengatakan bahwa tidak ada aturan tertulis yang memerintahkan tindakan memperlakukan anak-anak di daycare secara tidak manusiawi.
"Di SOP (daycare) tidak ada. Namun itu disampaikan secara lisan, secara langsung oleh ketua yayasan. Dan itu semua keterangan dari sebelas pengasuh seperti itu," kata dia.
Ia mengatakan bahwa baik ketua yayasan maupun kepala sekolah hampir selalu hadir di daycare setiap pagi. Keduanya menyaksikan langsung sekaligus menyuruh para pengasuh melakukan tindakan tidak manusiawi, termasuk mengikat tangan anak-anak balita tersebut.
"Memang pengasuh menyampaikan, ini juga disampaikan secara turun-temurun. Artinya sebelum mereka, kan sudah ada yang bekerja. Cara-cara itu juga disampaikan sama senior-senior mereka atau yang sudah keluar," katanya.
.jpeg)
Kepala Polresta Yogyakarta, Komisaris Besar Eva Guna Pandia. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Ia menambahkan bahwa penyidik masih mendalami lebih jauh apakah setiap pengasuh melakukan kekerasan. Ia mengatakan ada banyak saksi yang diperiksa dalam penanganan kasus tersebut.
"Karena memang terkait masalah tindak pidananya, kami harus tahu siapa berbuat apa pada saat kapan. Kemarin (penetapan tersangka) itu kan kami hanya untuk percepatan 1x24 jam. Kami harus menentukan seseorang itu menjadi tersangka," ujarnya.