Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. Foto: tangkapan layar.
Menkum Beberkan 2 Strategi Penataan Regulasi
Gabriella Thesa Widiari • 15 October 2026 10:29
Jakarta: Pemerintah melakukan penataan regulasi sesuai Asta Cita ketujuh Presiden Prabowo Subianto. Hal ini untuk meningkatkan kualitas peraturan yang bermanfaat bagi masyarakat.
"Penataan peraturan perundang-undangan merupakan bagian penting dalam agenda pembangunan nasional," ujar Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dalam sambutannya pada Forum Nasional Pembangunan Hukum di Kantor Kementerian Hukum (Kemenkum), Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026.
"Kebijakan penataan peraturan perundang-undangan perlu dijalankan melalui, satu, penguatan kajian urgensi peraturan perundang-undangan dengan menggunakan metode analisis pembentukan peraturan perundang-undangan, salah satunya Regulatory Impact Assessment (RIA) dan harmonisasi," ujar Supratman.
Supratman menjelaskan, metode RIA akan membantu menimbang manfaat, konsekuensi, dan beban suatu peraturan sejak awal. Sedangkan harmonisasi bertujuan memastikan keselarasan substansi dan mencegah tumpang tindih pengaturan, bukan sekadar memenuhi prosedur.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.
Strategi kedua, lanjut Supratman, yakni penyederhanaan peraturan melalui penguatan mekanisme pemantauan dan evaluasi secara berkala. Evaluasi ini bertujuan mengukur sejauh mana dampak, hasil, serta manfaat konkret regulasi bagi masyarakat.
"Penyederhanaan peraturan melalui penguatan mekanisme pemantauan dan evaluasi guna mengukur ketercapaian hasil, dampak, dan manfaat bagi NKRI untuk menghasilkan rekomendasi yang ditindaklanjuti secara nyata," tutur Supratman.
Supratman menekankan, mekanisme evaluasi tersebut penting agar setiap regulasi menghasilkan perbaikan kondisi hukum yang nyata. Dengan begitu, pembentukan aturan baru tidak tumpang tindih serta mampu mendorong kelancaran pembangunan nasional.
"Hasil pemantauan dan evaluasi harus menjadi dasar perbaikan kondisi peraturan, bukan sebatas mengganti peraturan lama dengan peraturan yang baru yang substansinya tidak jauh berbeda," kata Supratman.