Pemerintah Atur Subsidi Kredit Perempuan Prasejahtera 10%/Tahun

Ilustrasi. Foto: Pexels.com/Firman Marek Brew.

Pemerintah Atur Subsidi Kredit Perempuan Prasejahtera 10%/Tahun

Husen Miftahudin • 15 October 2026 12:26

Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menetapkan subsidi bunga atau subsidi margin sebesar 10 persen flat per tahun bagi penerima Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS). Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74 Tahun 2026 yang berlaku sejak diundangkan pada 8 Oktober 2026.

Ketentuan tersebut ditujukan untuk memperluas akses kredit atau pembiayaan produktif bagi perempuan prasejahtera yang telah menjalankan usaha maupun berencana memulai usaha.

"Untuk memperluas akses kredit/pembiayaan produktif yang mudah dan terjangkau bagi perempuan prasejahtera yang sedang memiliki usaha atau akan berusaha, pemerintah memberikan dukungan dalam bentuk subsidi bunga/subsidi margin," ungkap pertimbangan dalam PMK Nomor 74 Tahun 2026, dikutip dari Antara, Kamis, 15 Oktober 2026.

Dalam Pasal 14 ayat (2) PMK Nomor 74 Tahun 2026, pemerintah menetapkan subsidi bunga atau subsidi margin diberikan paling lama 24 bulan untuk setiap akad kredit atau pembiayaan.

Ketentuan tersebut menjadi batas waktu pemberian subsidi dalam skema normal. Namun, pemerintah memberikan pengecualian bagi penerima KPPS yang memenuhi persyaratan restrukturisasi kredit.

Melalui pengaturan ini, penerima KPPS yang mengalami kesulitan pembayaran tetap berpeluang memperoleh dukungan subsidi sesuai ketentuan yang berlaku.
 

 

Restrukturisasi kredit hingga 48 bulan


Pemerintah membuka opsi restrukturisasi bagi penerima KPPS yang menghadapi permasalahan pembayaran. Berdasarkan Pasal 15 ayat (2), restrukturisasi dapat dilakukan melalui tambahan pembiayaan dengan sisa pokok pinjaman paling banyak Rp15 juta dan/atau perpanjangan jangka waktu kredit. Jangka waktu kredit setelah restrukturisasi dapat diperpanjang hingga maksimal 48 bulan sejak perjanjian awal.

Dalam kondisi tersebut, subsidi bunga atau subsidi margin tetap dapat diberikan meskipun masa pemberiannya melampaui batas normal 24 bulan. Ketentuan mengenai dukungan subsidi dalam skema restrukturisasi juga diatur dalam Pasal 15 ayat (3).

PMK Nomor 74 Tahun 2026 juga membuka ruang bagi pemerintah untuk menyesuaikan besaran subsidi bunga atau subsidi margin KPPS. Pasal 16 mengatur perubahan besaran subsidi harus melalui keputusan Komite Kebijakan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Keputusan tersebut harus memuat besaran subsidi yang berlaku serta waktu pemberlakuan perubahannya. Dengan demikian, besaran subsidi tidak hanya diatur dalam ketentuan awal, tetapi juga dapat disesuaikan melalui mekanisme kebijakan yang telah ditetapkan.

Menkeu: Kredibilitas Fiskal Jadi Modal Indonesia Tarik Investasi Asing

(Menkeu Suahasil Nazara saat memimpin konferensi Pers APBN KiTa Edisi Oktober 2026. Foto: Tangkapan layar YouTube Kemenkeu)

 

Kredit komersial bisa dikonversi hingga akhir 2026


Selain untuk pembiayaan baru, pemerintah memungkinkan kredit komersial sejenis yang masih berjalan dikonversi menjadi KPPS agar dapat memperoleh subsidi bunga atau subsidi margin.

Namun, Pasal 29 PMK Nomor 74 Tahun 2026 menetapkan sejumlah persyaratan. Kredit yang dikonversi harus memiliki tingkat kolektibilitas 1 sampai 3, dengan batas waktu konversi paling lambat 31 Desember 2026.

Sisa tenor kredit yang dikonversi dibatasi maksimal 24 bulan untuk kredit tanpa restrukturisasi dan maksimal 48 bulan untuk kredit yang telah direstrukturisasi. Sementara itu, subsidi tidak diberikan untuk pinjaman yang telah melewati tanggal jatuh tempo sebelum konversi dilakukan.

Ketentuan tersebut mengatur persyaratan konversi kredit komersial menjadi KPPS sekaligus batas waktu dan tenor pembiayaan yang dapat memperoleh subsidi.

(Husen Miftahudin)