Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Foto: Metro TV/Atiyya Nurul.
Pemerintah Siapkan Aturan Khusus Usia Seleksi PNS
Gabriella Thesa Widiari • 6 November 2026 12:08
Jakarta: Pemerintah menyiapkan aturan khusus terkait batas usia pendaftaran seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kebijakan ini ditujukan bagi tenaga honorer lintas profesi, seperti tenaga kesehatan.
"Kita juga akan memikirkan untuk memberikan semacam pengaturan khusus oleh karena ada beberapa yang memang secara realita di lapangan kita membutuhkan perlakuan-perlakuan khusus, terutama yang berkenaan dengan masalah batasan usia," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 6 November 2026.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Metro TV/Atiyya Nurul.
Aturan khusus batas usia ini disiapkan dengan mempertimbangkan kondisi dan beban kerja petugas di lapangan. Sektor yang membutuhkan penyesuaian di antaranya petugas Pemadam Kebakaran (Damkar), Satpol PP, serta tenaga kesehatan dan medis.
"Perlakuan khusus ini maksudnya kalau nanti mengikuti proses seleksi menjadi PNS. Di sana kan banyak syarat-syarat, salah satunya adalah syarat usia," ujar Prasetyo.