Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba seberat 100,55 kg hasil pengungkapan Opera Sarang Narkoba. ANTARA/HO-Polda Riau
Polda Riau Musnahkan Narkoba Senilai Rp149,7 Miliar, 10 Orang jadi Tersangka
Lukman Diah Sari • 28 October 2026 15:15
Pekanbaru: Kepolisian Daerah (Polda) Riau memusnahkan barang bukti narkotika seberat 100,55 kilogram hasil pengungkapan empat kasus jaringan narkotika internasional dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN) dengan nilai sekitar Rp149,73 miliar. Dari pengungkapan kasus tersebut sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Pada hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana narkotika jaringan internasional. Ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dan jajaran dalam memberantas peredaran narkotika serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” kata Kepala Polda Riau Irjen Pol Arman Achdiat di Pekanbaru, Rabu, 28 Oktober 2026, melansir Antara.

Petugas memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan jaringan internasional di Mapolda Riau, Pekanbaru, Rabu, 28 Oktober 2026. (Foto: Ist)
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sabu-sabu seberat 82,79 kg dan ganja 17,77 kilogram. Besarnya jumlah barang bukti tersebut menunjukkan skala peredaran narkotika yang diungkap aparat.
Kapolda menjelaskan bahwa pengungkapan empat kasus pada barang bukti tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Kepolisian Resor Kampar dan Polres Kuantan Singingi. Menurut dia, langkah itu merupakan hasil kerja sama dan sinergi antara kepolisian, TNI, Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau, serta dukungan masyarakat.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau untuk memastikan kesesuaiannya. Setelah proses pemeriksaan dan penandatanganan berita acara pemusnahan, seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan menggunakan mesin.
Polda Riau menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika melalui penindakan terhadap jaringan peredaran, peningkatan pengawasan terhadap jalur-jalur yang rawan dimanfaatkan untuk penyelundupan, serta penguatan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan.