TPG Belum Dibayarkan, Guru SMA Swasta di Yogyakarta Terpaksa Berutang

Ilustrasi sekolah. Medcom

TPG Belum Dibayarkan, Guru SMA Swasta di Yogyakarta Terpaksa Berutang

Ahmad Mustaqim • 15 October 2026 14:44

Yogyakarta: Guru Sekolah Menengah Atas (SMA) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kesulitan memenuhi kebutuhan operasional sehari-hari. Pasalnya, tunjangan profesi guru (TPG) belum dibayarkan sejak Juli 2026.

Seorang guru SMA di DIY, T mengaku kebingungan memenuhi kebutuhan transportasi agar tetap bisa berangkat mengajar. Selain TPG belum dibayarkan, nominal honor dari sekolah terbilang kecil. 

"Saya harus utang dulu agar bisa sekolah," katanya pada Kamis, 15 Oktober 2026. 


Ia berujar, honor yang diperoleh tak mampu mencukupi kebutuhan, termasuk operasional ke sekolah. Menurut dia, TPG menjadi aspek penting guru, khususnya swasta, untuk bisa tetap berangkat mengajar. 

"Kalau tak pinjam dulu... ya mau bagaimana lagi," ucap dia. 

Guru SMA lainnya di DIY, A, mengaku resah karena tunjangan profesi guru (TPG) untuk periode Juli belum diterima hingga Agustus. Sejak saat itu, ia terpaksa berhemat untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

"Kalau tidak berangkat mengajar karena TPG belum diterima kan tidak pantas dijadikan alasan izin. Jadi harus tetap berangkat mengajar," ujarnya. 

Baik sosok T maupun A berharap TPG segera dibayarkan pemerintah sejak Juli hingga Oktober ini. Keduanya belum menerima informasi detail kejelasan pembayaran TPG tersebut. 


Ilustrasi guru. Foto: Istimewa.


Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) DIY, Raden Suci Rohmadi, mengatakan realisasi penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru ASN telah mencapai lebih dari 90 persen hingga periode September. Sementara itu, penyaluran TPG bagi guru non-ASN masih berproses sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.

"Terkait adanya guru yang status datanya di Info GTK telah dinyatakan valid sejak Juli, tetapi tunjangannya belum cair, hal tersebut dimungkinkan karena masih ada tahapan administrasi yang harus diselesaikan, termasuk proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah," jelas dia. 

Ia berharap para guru memahami bahwa status valid pada Info GTK merupakan salah satu tahapan dalam proses penyaluran TPG. Pencairan dilakukan setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi, termasuk terbitnya SKTP.

"Kami memahami bahwa TPG merupakan hal yang penting bagi guru. Oleh karena itu, kami mengimbau Bapak/Ibu guru untuk terus memantau perkembangan status masing-masing melalui Info GTK. Dinas Dikpora DIY juga terus melakukan koordinasi sesuai kewenangannya agar proses penyaluran berjalan sesuai ketentuan dan hak guru yang telah memenuhi persyaratan dapat diproses sebagaimana mestinya," ungkap dia. 

(Silvana Febiari)