Dihukum 9 Tahun Penjara, Nadiem Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Terdakwa kasus korupsi Chromebook Nadiem Makarim mendengarkan putusan banding yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Foto: Metro TV.

Dihukum 9 Tahun Penjara, Nadiem Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Achmad Zulfikar Fazli • 17 October 2026 18:25

Jakarta: Tim Penasihat Hukum Nadiem Anwar Makarim resmi mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 16 Oktober 2026. Kasasi diajukan atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PT DKI dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek.

“Dalam memori kasasi, tim penasihat hukum memohon Mahkamah Agung membatalkan putusan banding dan menyatakan Nadiem tidak terbukti bersalah, baik dalam dakwaan primer maupun subsider,” ujar penasihat hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 17 Oktober 2026.

Putusan banding menghukum Nadiem dengan sembilan tahun penjara, denda Rp1 miliar (subsider 140 hari penjara), dan uang pengganti Rp548 miliar (subsider enam tahun penjara).

Kubu Nadiem juga memohon agar Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan, atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum. “Dibebaskan dari tahanan rumah dan dipulihkan hak-haknya,” ucap Ari.

Ari berdalih ada sejumlah kekeliruan penerapan hukum dalam putusan banding. Putusan Banding menilai sebab-akibat kerugian negara terlalu luas, dengan mengabaikan pihak yang menetapkan harga. Kerugian negara disebut berasal dari kemahalan harga laptop

Dia menjelaskan menurut Perpres 16/2018, pengadaan dilaksanakan oleh PPK, Pejabat Pengadaan dan Pokja, sedangkan harga ditetapkan oleh prinsipal di katalog elektronik. 

“Pengadilan tetap membebankan kepada Nadiem, dengan alasan tanpa kebijakannya tidak akan ada pengadaan. Dengan logika ini, setiap pejabat yang membuat kebijakan bisa dipidana atas harga yang ditetapkan pihak lain,” ujar Ari.


 
Dia mengatakan putusan banding juga tidak dapat membuktikan kerja sama dan kehendak bersama dari Nadiem untuk menguntungkan Google. Dia menyampaikan Pengadilan mengakui Nadiem tidak terlibat langsung dalam teknis pengadaan, tetapi tetap menyatakan turut serta menguntungkan Google.

“Putusan tidak menguraikan bagaimana para pihak memiliki kehendak bersama untuk menguntungkan Google,” kata Ari.
 
Selain itu, dia menilai putusan banding mengabaikan keterangan saksi dan ahli yang hadir dalam persidangan. Pengadilan Tinggi hanya mengambil alihpertimbangan pengadilan tingkat pertama, tanpa menjawab keberatan pokok dalam Memori Banding.

Akibatnya, kata dia, keterangan saksi dan ahli yang diajukan Nadiem tidak disebut dalam pertimbangan putusan banding. Padahal, KUHAP 2025 mewajibkan setiap putusan disusun secara jelas dan lengkap.

“Putusan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut batal demi hukum,” ucap Ari.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Foto: Antara.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dari 10 tahun menjadi sembilan tahun penjara. Putusan banding tersebut dibacakan dalam sidang pada Kamis, 24 September 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan tidak terdapat alasan pembenar dan pemaaf bagi Nadiem.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” ujar hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 24 September 2026.

Usai mendengar putusan banding tersebut, Nadiem menyatakan akan mengajukan kasasi ke MA. Dia juga menyampaikan masih menjalani perawatan medis dan menghadapi beban mental selama proses hukum berlangsung.

“Betul, kami akan langsung mengajukan kasasi secepat mungkin,” kata Nadiem.

(Achmad Zulfikar Fazli)