Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (kanan). Foto: Metrotvnews.com/M. Azri Arifin.
Kejagung Ajukan Kasasi Vonis 9 Tahun Penjara Nadiem Makarim
Metro TV • 14 October 2026 13:55
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas putusan banding mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengurangi vonis Nadiem dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara dalam sidang banding.
“Iya, penuntut umum sudah menyatakan kasasi dan mempersiapkan, baik memori maupun kontramemori nantinya,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Oktober 2026.
“Yang menjadi keberatan penuntut umum adalah hal-hal yang tidak dikabulkan sesuai tuntutan,” ujar Anang.

Terdakwa korupsi Chromebook Nadiem Makarim menyampaikan pernyataan usai pembacaan putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta. Foto: Metrotvnews.com/Arini.
Sementara itu, kontramemori kasasi disiapkan untuk menanggapi keberatan yang disampaikan pihak terdakwa dalam proses kasasi.
“Kontranya merupakan balasan terhadap apa yang dipermasalahkan oleh pihak terdakwa,” ungkap Anang.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara. Putusan banding tersebut dibacakan dalam sidang pada Kamis, 24 September 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan tidak terdapat alasan pembenar dan pemaaf bagi Nadiem.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 24 September 2026.
Usai mendengar putusan banding tersebut, Nadiem menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Ia juga menyampaikan dirinya masih menjalani perawatan medis dan menghadapi beban mental selama proses hukum berlangsung.
“Betul, kami akan langsung mengajukan kasasi secepat mungkin,” kata Nadiem.
Nadiem menegaskan akan terus memperjuangkan upaya hukumnya, meski menghadapi berbagai kendala selama proses tersebut.
(Metrotvnews.com/M. Azri Arifin)