Terdakwa Febrie Adriansyah saat membacakan nota perlawanan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Foto: Metro TV.
Bacakan Nota Perlawanan, Febrie Adriansyah Sebut Penanganan Perkara Besar Berisiko
Siti Yona Hukmana • 14 October 2026 12:25
Jakarta: Terdakwa Febrie Adriansyah membacakan nota perlawanan atas dakwaan pemerasan Rp55 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu mengatakan penanganan perkara besar memiliki risiko.
"Saya memahami penanganan perkara besar mengandung risiko dan konsekuensi, Saya menjalankan tugas tersebut karena percaya bahwa hukum harus bekerja tanpa membedakan siapa yang dihadapi," kata Febrie saat membacakan nota perlawanan dilihat dari Zona Bisnis Metro TV, Rabu, 14 Oktober 2026.
Baca Juga :
Febrie Adriansyah Bacakan Perlawanan atas Dakwaan Pemerasan dan TPPU di Pengadilan Tipikor
"Sehingga, saat penangkapan dilakukan terhadap para pelaku saya melihatnya mereka sudah sangat keterlaluan. Demi kekayaan segelintir orang, banyaknya derita rakyat yang dirasakan," ujar Febrie.
Dia melanjutkan perkara sumber daya alam, menyangkut penerimaan negara, lingkungan, dan mata pencarian masyarakat juga menjadi implikasi. Perkara pengadaan serta pelayanan publik menyangkut kualitas layanan yang semestinya diterima rakyat.

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie Adriansyah (kiri), bersiap mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026). Foto: Antara
Perkara tekstil dan garam berhubungan dengan industri dalam negeri, tenaga kerja, dan kehidupan para produsen, import ilegal membuktikan menyulitkan kondisi ekonomi dalam negeri. Hal ini, kata Febrie, berdampak sangat besar dibuktikan dengan implikasi perbuatan tersebut pengusaha UMKM dan industri swasta nasional, terutama sektor tekstil, banyak yang gulung tikar.
"Bahkan beberapa BUMN sudah tidak sanggup dan hampir tutup, karena tidak sanggup bersaing dengan barang impor dari negara lain. Karena itu, perkara-perkara tersebut tidak semestinya dipandang hanya dengan sebagai deretan angka,'" kata Febrie.
Febrie mengatakan sebagai bentuk pembelaan terhadap kepentingan rakyat banyak dan bangsa secara keseluruhan, bila bukan penyimpangan dalam sektor strategis yang diungkap dan diperiksa, dampaknya berisiko meluas, pelayanan pabrik dapat terganggu, kekayaan sumber daya alam hanya dinikmati oleh segelintir orang dan masyarakat tetap dalam kondisi miskin.
"Menurut rekap institusional yang menjadi bahan pengabdian saya, kewajiban pembayaran kepada negara yang ditetapkan dalam keputusan berkuatan hukum tetap pada periode 2020 hingga 2026 tercatat sebesar Rp131.527.786.065.164.89 Dari jumlah tersebut, rekap mencatat realisasi pemulihan sebesar Rp35.005.916.293.088.90," beber Febrie.
Realisasi itu mencakup beberapa bentuk pemulihan, antara lain pembayaran uang pengganti dan denda, hingga penerimaan uang sitaan.