Ilustrasi sidang di pengadilan Tipikor. Foto: Media Indonesia/Devi Harahap
Negara Disebut Hemat Rp145 Miliar per Bulan karena Sewa Terminal BBM
Candra Yuri Nuralam • 10 February 2026 11:47
Jakarta: Beneficial owner PT OTM, MKA, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara minyak mentah. Dalam kesaksiannya, dia menyebut keuntungan negara dalam menyewa terminal bahan bakar minyak (BBM).
MKA menjelaskan ahli keuangan Renato Sitompul sebelumnya menyebut keuntungan perusahaan minyak negara, terkait penyewaan terminal BBM OTM. Yakni mencapai USD524 juta selama 10 tahun.
Namun, MKA menilai keuntungan itu di luar manfaat efisiensi yang diperoleh. Yakni, dari biaya distribusi BBM yang dipangkas karena penyewaan terminal BBM.
"Di dalam studi Surveyor Indonesia yang mereka kerjakan di tahun 2023, mereka juga bilang bahwa OTM itu memberikan efisiensi distribusi sebanyak Rp145 miliar per bulan, apabila penghemeatan di tahun 2020-2025 itu berarti efesiensi senilai Rp8,7 triliun dari distribusi, dan ditotal dapat Rp17 triliun," kata MKA dalam persidangan yang dikutip Selasa, 10 Februari 2026.
Hal tersebut diungkap MKA dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, pada Senin, 9 Februari 2026. MKA mengungkap angka Rp17 triliun sebagai keseluruhan manfaat yang diperoleh dari penyewaan terminal BBM OTM, baik dari sisi keuntungan langsung maupun efisiensi distribusi.
“Artinya apa? OTM ini sangat bagus buat Indonesia,” kata MKA.
Menurut MKA, motivasi berkolaborasi dengan perusahaan minyak negara terkait terminal BBM, bukan semata dari sisi ekonomi. Melainkan, memperkuat ketahanan energi nasional.
Kehadiran terminal ini, menurutnya, mampu mengurangi ketergantungan terhadap pasokan BBM dari Singapura yang relatif lebih mahal. Sebelum adanya OTM, pelabuhan di Sumatra, Kalimantan, dan Jawa Barat terbatas pada kapal kecil, sehingga impor BBM terpaksa bergantung pada Singapura agar biaya angkut tetap masuk akal.

Ilustrasi sidang di pengadilan Tipikor. Foto: Istimewa
Kini, dengan dermaga OTM yang mampu menampung kapal raksasa sekelas 110.000 DWT, Indonesia bisa mengimpor langsung dari luar Singapura dengan biaya per barel yang jauh lebih murah. Minyak tersebut kemudian didistribusikan kembali ke dermaga-dermaga kecil di Sumatra, Kalimantan, dan Jawa Barat, memastikan akses energi murah merata sekaligus memutus ketergantungan pada hub Singapura.
“Kalau pelabuhannya kecil, muatannya enggak bisa jauh-jauh. Ongkos angkut jadi mahal," kata MKA.
Karena peran strategis tersebut, penyewaan terminal BBM OTM diperpanjang lagi selama 10 tahun. Terminal itu masih digunakan hingga kini.
“Mereka butuh. Kalau enggak butuh, pasti enggak dipakai sekarang,” tegas MKA.
Di sisi lain, MKA memprotes kerugian negara yang dihitung dalam rangka total loss. Menurut MKA, hal tersebut tak masuk akal.
“Total loss tidak masuk akal, ini bukan kontrak fiktif dan perusahaan minyak negara sering buat pendidikan di OTM. Operasi kita itu 45 kapal dalam 1 bulan dan kami terminal terbaik di Indonesia, Perusahaan minyak negara kirim pegawainya ke OTM untuk training. Pegawai OTM itu training di luar negeri, kok total loss kan jasanya ada,” kata MKA.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa MKA dan dua terdakwa lainnya menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 285,1 triliun. Salah satunya, melalui kontrak kerja sama terminal BBM di Merak.