Korupsi di Bank BJB, KPK Buka Peluang Usut LHKPN Ridwan Kamil

Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai diperiksa KPK. Foto: Metro TV/Candra

Korupsi di Bank BJB, KPK Buka Peluang Usut LHKPN Ridwan Kamil

Candra Yuri Nuralam • 3 December 2025 20:42

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aset milik eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), saat pemeriksaan kasus dugaan rasuah pengadaan iklan di PT Bank BJB. Lembaga Antirasuah bisa mengusut laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) RK, jika menemukan kejanggalan.

"Sekiranya Kedeputian Pencegahan melihat bahwa ada hal-hal yang janggal, tidak menutup kemungkinan bisa dilakukan ya proses pendalaman terhadap LHKPN dan kaitan dengan keterangan atau perkara yang sedang ditangani dalam penyidikan di BJB ini," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Desember 2025.

Setyo mengatakan, saat ini, KPK tengah fokus mendalami kasus dugaan rasuah pengadaan iklan di Bank BJB. Pendapatan RK diulik untuk kebutuhan penyidikan kasus ini.

"Ya sementara kami fokus pada perkaranya dulu, gitu. Apakah kemudian dari aset, kemudian pendapatan lain, dan lain-lain, semuanya nanti tentu situasional," ujar Setyo.
 

KPK membeberkan hasil pemeriksaan Ridwan Kamil. Penyidik meminta RK menjelaskan aset yang pernah dicatatkan dalam LHKPN.

"Penyidik juga mengkonfirmasi mengenai aset-aset yang sudah dilaporkan di LHKPN, kemudian apakah masih ada aset-aset lain yang belum dilaporkan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 November 2025.

Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai diperiksa KPK. Foto: Metro TV/Candra

Aset RK dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di PT Bank BJB. Selain itu, penyidik juga meminta RK menjelaskan soal penghasilan resmi sebagai Gubernur Jawa Barat.

"Kemudian juga penyidik meminta keterangan terkait dengan penghasilan-penghasilan resmi sebagai Gubernur Jawa Barat saat itu," ucap Budi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)