Kemenhut Tak Menampik Sebagian Kayu Terbawa Banjir Sumatra dari Illegal Logging

Ilustrasi pembalakan liar. Dok. Istimewa

Kemenhut Tak Menampik Sebagian Kayu Terbawa Banjir Sumatra dari Illegal Logging

Despian Nurhidayat • 2 December 2025 09:08

Jakarta: Kementerian Kehutanan meluruskan penjelasan terkait ribuan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir bandang hingga longsor di wilayah Sumatra. Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan kayu-kayu tersebut bisa berasal dari berbagai sumber, termasuk pembalakan liar atau illegal logging.

Beberapa di antaranya kayu itu diduga dari pohon lapuk, pohon tumbang, material bawaan sungai, area bekas penebangan legal, hingga penyalahgunaan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT), dan illegal logging. Pihaknya masih menelusuri lebih lanjut soal asal muasal kayu gelondongan itu.

Kemenhut bakal menelusuri secara profesional setiap indikasi pelanggaran dan memproses bukti kejahatan kehutanan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

"Terkait pemberitaan yang berkembang, saya perlu menegaskan penjelasan kami tidak pernah dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir, melainkan untuk memperjelas sumber-sumber kayu yang sedang kami telusuri dan memastikan setiap unsur illegal logging tetap diproses sesuai ketentuan," ungkap Dwi dilansir dari keterangan resmi, Selasa, 2 Desember 2025. 
 

Baca Juga:

JK Sebut Gelondongan Kayu di Banjir Sumatra dari Pembalakan dan Pohon Tumbang


Dwi menerangkan sepanjang 2025, Gakkum Kemenhut sudah menangani sejumlah kasus terkait pencucian kayu ilegal di sekitar wilayah terdampak banjir di Sumatra. 

Salah satunya di Aceh Tengah pada Juni 2025 saat penyidik mengungkap penebangan pohon secara tidak sah di luar areal PHAT dan kawasan hutan oleh pemilik PHAT dengan barang bukti sekitar 86,60 meter kubik kayu ilegal.

Di Solok, Sumatra Barat, pada Agustus 2025, berhasil diungkap kegiatan penebangan pohon di kawasan hutan di luar PHAT yang diangkut menggunakan dokumen PHAT dengan barang bukti 152 batang kayu/log, 2 unit ekskavator, dan 1 unit bulldozer.

Lalu, Kepulauan Mentawai dan Gresik pada Oktober 2025, Ditjen Gakkumhut dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyita 4.610,16 meter kubik kayu bulat asal Hutan Sipora yang pengeluarannya turut melibatkan dokumen PHAT bermasalah.
 
Baca Juga: 

Kemenhut: Kayu Terseret Banjir Sumatra Bisa Berasal dari Berbagai Sumber


Di Sipirok, Tapanuli Selatan, pada Oktober 2025, disita 4 unit truk bermuatan kayu bulat sebanyak 44,25 meter kubik dengan dokumen kayu yang bersumber dari PHAT yang telah dibekukan.

"Kejahatan kehutanan tidak lagi bekerja secara sederhana. Kayu dari kawasan hutan bisa diseret masuk ke skema legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam namanya. Karena itu, kami tidak hanya menindak penebangan liar di lapangan, tetapi juga menelusuri dokumen, alur barang, dan alur dana di belakangnya," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)