Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Dok. Antara.
Ayah di Klaten Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Dua Anak Kandung
Media Indonesia • 19 May 2026 12:15
Klaten: Seorang ayah di Klaten, Jawa Tengah, inisial AK, 42, ditangkap Polres Klaten atas dugaan pencabulan terhadap dua anak kandungnya. Tersangka ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah keluarga korban melaporkan kepada Satreskrim Polres Klaten.
Penangkapan tersangka, AK, dilakukan berdasarkan laporan kepada Satreskrim Polres Klaten, pada Rabu, 13 Mei 2026. Tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap dua anak kandungnya, ZAZ, 19, dan SKD, 15.
"Pencabulan terhadap dua anak kandungnya dilakukan tersangka sejak 2020 hingga 2026 di beberapa lokasi di Klaten, Salatiga, dan Yogyakarta," ungkap Kapolres Klaten, AKB Moh Faruk Rozi, pada Senin sore, 18 Mei 2026.
Baca Juga :
“Kami tegaskan, bahwa fokus utama penanganan kasus pencabulan terhadap anak bukan hanya pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga pemulihan mental dan psikis korban. Jadi, proses pemulihan korban itu penting dan menjadi perhatian utama,” jelas dia.
Salah satu korban, ZAZ, diduga mengalami pencabulan sejak 2020 atau saat berumur 13 tahun hingga 2026. Sedangkan SKD, mengalami empat kali pencabulan yang dilakukan ayahnya pada 2024 dan 2026 di rumah kos-kosan Kaliurang dan di rumah Kemalang.
“Dalam proses pendampingan, Polres Klaten melibatkan sejumlah pihak, mulai dari Dinas Sosial hingga lembaga perlindungan anak dan perempuan. Se –lain itu, berkoordinasi dengan Komnas Anak dan Perempuan, KPAI, dan stakeholder terkait karena kasus ini sensitif,” ujar dia.
Faruk mengatakan tersangka AK dijerat Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (MI/JS)