Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda NTB Kombes Pol. Ni Made Pujawati. ANTARA/Dhimas B.P.
Kasus Dugaan Eksploitasi Seksual WN Selandia Baru di NTB Naik Penyidikan
Lukman Diah Sari • 19 May 2026 11:45
Mataram: Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan bahwa status kasus dugaan eksploitasi seksual dengan terlapor seorang warga negara asing (WNA) asal Selandia Baru inisial RMS, telah naik ke tahap penyidikan. Namun belum diketahui status dari terlapor RMS tersebut.
"Sudah penyidikan," jawab singkat Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda NTB Kombes Ni Made Pujawati, melansir Antara, Selasa, 19 Mei 2026.
Polda NTB menangani kasus ini atas tindak lanjut laporan tiga warga lokal yang mengaku sebagai korban. Laporan masuk pada akhir Januari 2026.
"Informasinya disampaikan lisan waktu itu, tindak lanjut kami tanya kapan gelar perkara, katanya setelah periksa beberapa saksi tambahan," ucap Joko.
Penyidik kepada BKBH Unram turut menyampaikan rencana untuk gelar perkara usai pemeriksaan saksi tambahan tuntas. Sebagai pendamping hukum, Joko menyampaikan bahwa pihaknya masih secara rutin berkomunikasi dengan para pelapor.
"Jadi, dari pendampingan psikologis yang sudah cukup lama ini, sekarang mereka sudah mulai bekerja lagi di salah satu hotel di wilayah Senggigi," ujarnya.
Perihal keberadaan terlapor, BKBH Unram turut melakukan pemantauan. Yang bersangkutan masih berada di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, hotel miliknya yang berinisial SF.
"Pelaku (RMS) masih di Sekotong," kata Joko.

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
BKBH Unram memberikan pendampingan hukum berangkat dari aduan pelapor. Mereka datang ke BKBH Unram dan menceritakan tentang perbuatan terlapor.
Dari tiga terduga korban, salah seorang di antaranya pria. Salah seorang korban perempuan, mengaku kenal terlapor cukup lama. Bahkan, dia sempat diajak menikah.
Karena menganggap ajakan itu sebagai sebuah hubungan yang serius, korban perempuan mengajak terlapor bertemu dengan dua rekannya yang juga korban. Saat mereka bertemu, terlapor memaksa para korban untuk berhubungan badan secara bersama-sama. Istri terlapor yang juga WNA ikut.
BKBH Unram mencatat peristiwa itu terjadi pada medio Juli dan September 2025. Korban mengaku fantasi seksual itu sempat didokumentasikan terlapor. BKBH Unram pun menyatakan telah mengantongi bukti tersebut dalam bentuk video.