Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Jakarta: Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai lembaga antirasuah bergerak terlalu lamban dalam menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023-2024 yang diduga merugikan negara hingga Rp1 triliun. KPK mesti memperluas penyidikan.
“KPK harus segera memperluas penyidikan ini. Harus diusut dan ditetapkan, jangan terlalu lama lagi,” kata Yudi saat dikonfirmasi Media Indonesia, Kamis, 27 November 2025.
Yudi menyebut proses yang berlarut-larut berpotensi mengaburkan alat bukti. Selain itu, dapat mempengaruhi keterangan saksi.
“Harus ada batasan waktu, ada
deadline. Semakin lama kasus ini, bisa jadi barang bukti semakin susah didapat atau keterangan saksi berubah-ubah,” ujar Yudi.
Ia menegaskan, keseriusan KPK dalam kasus
korupsi haji akan menentukan kembali atau tidaknya kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut. “Keseriusan KPK menangani kasus korupsi haji akan membuktikan kualitas kerja KPK. Sehingga masyarakat bisa percaya lagi kepada KPK,” kata Yudi.
Yudi juga menyoroti lambannya kejelasan status hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Karena telah beberapa kali diperiksa.
Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
“Penetapannya ini sangat lamban. Unsur Tipikor yang diduga melibatkan eks Menteri Agama sebenarnya sudah terpenuhi,” ujar Yudi.
Menurutnya, publik berhak mengetahui perkembangan penyidikan. Terlebih setelah KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri terkait kasus ini.
“KPK harus segera menentukan siapa di antara mereka yang jadi tersangka,” tegas Yudi.
Yudi bahkan mempertanyakan kemungkinan adanya pihak lain di luar tiga nama yang dicekal yang justru menjadi tersangka. “Atau jangan-jangan di luar yang dicekal ada yang malah jadi tersangka. Ini yang publik butuh, kepastian,” pungkas Yudi.