KPK Dalami Aliran Uang Pungli Izin Tinggal WNA

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: MetroTVNews/Arini Noviawati Gunawan.

KPK Dalami Aliran Uang Pungli Izin Tinggal WNA

Metro TV • 2 September 2026 13:35

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami alur pelayanan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang membutuhkan persetujuan di tingkat pusat. Hal tersebut dilakukan seiring ditemukannya dugaan aliran uang setoran dari Kantor Imigrasi (Kanim) daerah kepada Ditjen Imigrasi Pusat.

Dugaan skema pengumpulan uang tersebut didalami penyidik saat memeriksa saksi perkara dugaan korupsi pelayanan izin tinggal WNA di lingkungan Ditjen Imigrasi, Selasa, 1 September 2026.

“Penyidik meminta keterangan bagaimana proses dan mekanisme internal berkaitan dengan pelayanan izin tinggal bagi para WNA,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, dikutip Rabu, 2 September 2026.

Selain pengurusan izin tinggal, KPK menemukan indikasi praktik pungutan liar (pungli) pada ranah penindakan keimigrasian. Diduga terdapat oknum pejabat yang melakukan negosiasi tarif untuk menghilangkan sanksi terhadap pelanggaran WNA.

“Tarifnya ini juga kondisional dan beragam, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Ini bergantung dari kondisi dan durasi izin tinggal tersebut,” kata Budi.


Gedung Merah Putih KPK. Foto: dok. Medcom.

Penyidik telah melakukan penggeledahan serta penyitaan atas sejumlah uang yang sebelumnya diterima oknum imigrasi. Saat ini, KPK terus mencocokkan barang bukti transaksi dengan keterangan para saksi untuk melihat perkembangan dalam proses penyidikan.

(Arini Noviawati Gunawan)

(Gabriella Thesa Widiari)