Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Biro KLI Kemenkeu.
Purbaya Girang Coretax Berdampak Positif ke Penerimaan Negara
Husen Miftahudin • 5 May 2026 17:32
Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan implementasi sistem Coretax DJP dalam proses perpajakan berdampak positif terhadap penerimaan negara.
"Coretax ini menunjukkan walaupun ada kelemahan, sudah kami perbaiki dan sekarang sudah cukup baik, tapi dampaknya ke pendapatan jelas positif sekali," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi April 2026 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.
Per 30 April 2026, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang masuk ke sistem Coretax DJP tercatat mencapai 13.056.881 SPT. Jumlah itu di antaranya mencakup 10.743.907 wajib pajak orang pribadi karyawan, 1.438.498 wajib pajak orang pribadi non-karyawan, serta 874.476 wajib pajak badan.
Menurut Menkeu, salah satu dampak positif penerapan sistem Coretax DJP terlihat pada pertumbuhan nilai SPT kurang bayar dan melandainya nilai SPT lebih bayar.
DJP mencatat nilai SPT kurang bayar wajib pajak orang pribadi karyawan tumbuh 83 persen, wajib pajak orang pribadi non karyawan tumbuh signifikan 949 persen, dan wajib pajak badan tumbuh 18 persen.
Sedangkan nilai SPT lebih bayar wajib pajak orang pribadi karyawan terkontraksi 46 persen, wajib pajak orang pribadi non karyawan turun 96 persen. Adapun SPT lebih bayar oleh wajib pajak badan masih tumbuh sebesar 59 persen.
"Ada kenaikan nilai SPT kurang bayar, jadi pada dasarnya sistem Coretax ini bagus, karena Anda nggak usah memasukkan SPT sendiri kan. Dia (data pajak) ditempatkan sekaligus dan dikonsolidasi langsung," jelas Purbaya.
| Baca juga: Tingkatkan Penerimaan Pajak, Said Abdullah Usul Perbaikan Sistem Coretax |
.jpg)
(Ilustrasi coretax. Foto: dok Ditjen Pajak)
Upaya manipulasi data SPT semakin sulit
Dengan sistem itu, lanjut Purbaya, upaya manipulasi data SPT makin sulit dilakukan, sehingga proses pelaporan berjalan dengan lebih efektif dibanding tahun sebelumnya.
Hingga sejauh ini, data pendapatan negara yang dipublikasikan oleh Kementerian Keuangan mencakup data hingga 31 Maret 2026. Untuk data per triwulan I-2026, pendapatan negara terhimpun sebesar Rp574,9 persen atau tumbuh 10,5 persen (year-on-year/yoy).
Khusus penerimaan pajak, nilai realisasi tercatat sebesar Rp394,8 triliun atau tumbuh 20,7 persen (yoy). Pertumbuhan pajak utamanya ditopang oleh pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) serta pajak penghasilan (PPh), yang dipengaruhi oleh peningkatan aktivitas ekonomi serta makin membaiknya implementasi Coretax.