Ilustrasi. Foto: Medcom.id.
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Prostitusi Anak di Tempat Karaoke Jakbar
Anggi Tondi Martaon • 15 May 2026 07:17
Jakarta: Polisi mengungkap kasus dugaan prostitusi anak perempuan di bawah umur di sebuah tempat karaoke di kawasan Jalan Daan Mogot, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar). Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Saat ini, kami sudah menahan lima orang tersangka," kata Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Metro Jakbar, Kompol Nunu Suparmi, dikutip dari Antara, Jumat, 15 Mei 2026.
Nunu mengatakan pihaknya melakukan penggerebekan pada 9 Mei 2026. Sebanyak 22 orang diamankan dalam penindakan tersebut.
Nunu menyebutkan tempat hiburan itu memiliki izin sebagai usaha karaoke. Namun terdapat dugaan praktik prostitusi di tempat tersebut.
"Ya, kami menerima laporan tersebut bahwa itu tempat karaoke, di mana izinnya pun karaoke. Tapi setelah kita melakukan pemeriksaan, bahwa di situ adanya prostitusi yang disiapkan oleh pemilik," ujar Nunu.
.jpg)
Ilustrasi. Foto: Medcom.id.
Selain itu, Nunu menyebut para korban telah bekerja selama dua sampai tiga tahun. "Saat ini, kami masih melakukan proses penyidikan dan kami masih lakukan pengembangan untuk mencari tersangka yang lain," tutur Nunu.
Sampai dengan saat ini, tempat itu telah disegel untuk proses hukum lebih lanjut.