Nadiem Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

Sidang tuntutan Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Metrotvnews/Iqbal

Nadiem Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

Muhammad Iqbal Sidiq • 13 May 2026 19:40

Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membayar uang pengganti dengan nilai fantastis mencapai Rp5,6 triliun. Nilai tersebut didasari atas keyakinan jaksa bahwa uang itu merupakan harta kekayaan yang berasal dari hasil korupsi.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (Rp4,8 triliun), yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi," ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2026.

Ancaman Sita Harta hingga Tambahan 9 Tahun Penjara


JPU menegaskan harta benda milik Nadiem dapat dirampas dan dilelang oleh negara guna menutupi kewajiban besaran uang pengganti tersebut. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, sanksi akan diganti dengan tambahan pidana kurungan yang cukup berat.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun," tegas Jakas Roy Riady.



Sidang tuntutan Nadiem Makarim. Metrotvnews/Iqbal

Tuntutan pidana tambahan berupa uang pengganti ini melengkapi tuntutan pidana pokok yang dijatuhkan JPU kepada Nadiem. Jaksa meyakini Nadiem bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Jaksa Roy Riady.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," ujar Jaksa Roy Riady di akhir amar tuntutannya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gabriella Thesa Widiari)