Tertibkan TPS Liar Cilincing, Pemprov DKI Sanksi 4 Perusahaan

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta, Marulina Dewi. Foto: Metrotvnews.com/ Muhammad Adyatma Damardjati.

Tertibkan TPS Liar Cilincing, Pemprov DKI Sanksi 4 Perusahaan

Muhammad Adyatma Damardjati • 14 August 2026 16:08

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah tegas dengan menindak pelanggaran aturan pengelolaan sampah, khususnya terkait polemik Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di kawasan Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara. Bahkan, pemerintah daerah menjatuhkan sanksi kepada empat perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan tata kelola sampah.

"Teman-teman juga bisa lihat, di hari ini ada empat perusahaan yang sudah mendapat sanksi. Semoga ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua bahwa Pemprov DKI Jakarta sangat serius dalam hal penanggulangan sampah," kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta, Marulina Dewi,di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.

Marulina menegaskan penindakan ini merupakan wujud keseriusan Pemprov DKI dalam membenahi permasalahan sampah di ibu kota. Marulina memaparkan, penanganan TPS liar di Cilincing dilakukan menggunakan pendekatan ganda. Selain penegakan hukum secara ketat bersama Dinas Lingkungan Hidup, pemerintah daerah tengah menyusun solusi untuk mengakomodasi aspek sosial dan ekonomi warga di sekitar lokasi tersebut.

Berdasarkan hasil peninjauan langsung di lapangan bersama Wali Kota Jakarta Utara, Pemprov DKI melihat adanya aktivitas ekonomi sirkular yang terlanjur terbentuk, di mana masyarakat setempat menggantungkan hidup dari memilah sampah.

Ilustrasi sampah menumpuk di kawasan RT 04/RW 03, Kelurahan Kedaung Kaliangke, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (7/8/2026). (ANTARA/Risky Syukur).

"Konsentrasi terhadap ketaatan hukum bagi mereka yang melanggar aturan sampah itu tetap dilakukan. Tetapi isu sosial dan ekonomi yang lahir di sana, itu akan menjadi PR (pekerjaan rumah) bagi kami, dan Bapak Gubernur sangat konsentrasi terhadap hal ini," ujar Marulina.

Guna mencari jalan tengah, Gubernur DKI Jakarta telah membentuk tim khusus untuk memetakan solusi di Cilincing. Tim ini ditugaskan merumuskan kebijakan agar warga yang memiliki keahlian memilah sampah tetap dapat mempertahankan mata pencahariannya tanpa melanggar regulasi lingkungan.

Di sisi lain, untuk mencegah kemunculan titik pembuangan sampah ilegal baru, Diskominfotik saat ini terus berkolaborasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup dan Suku Dinas terkait untuk memonitor dan mendata sebaran TPS liar di seluruh wilayah Jakarta.

(Siti Yona Hukmana)