Ketua DPR Puan Maharani. Foto: Dok. Tim Media Puan Maharani.
Puan Ungkap Poin Penting Perubahan UU Pengelolaan Keuangan Haji
Fachri Audhia Hafiez • 12 March 2026 12:19
Jakarta: DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji sebagai RUU usul inisiatif DPR. Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan bahwa revisi ini membawa sejumlah perubahan fundamental, termasuk mekanisme setoran angsuran untuk meringankan beban jemaah.
“Hal ini ditujukan agar para calon jemaah dapat melakukan angsuran selama masa antrean menunggu jadwal keberangkatan, sehingga harapannya dapat meringankan beban jemaah pada saat Setoran Pelunasan,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026.
Puan memaparkan bahwa setoran angsuran ini tidak hanya membantu jemaah, tetapi juga berpotensi meningkatkan dana kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Selain itu, RUU ini merumuskan norma mengenai Cadangan Modal yang bersumber dari sisa operasional penyelenggaraan ibadah haji guna memitigasi risiko investasi.
“Cadangan modal juga dapat diajukan kepada DPR RI untuk dipergunakan sebagai modal investasi langsung. Norma ini dirumuskan guna menopang portofolio investasi BPKH yang tidak hanya pada penempatan ataupun deposito, tetapi juga pada investasi langsung,” imbuh Puan.
Salah satu poin krusial lainnya adalah pengaturan distribusi Nilai Manfaat (NM) yang lebih berkeadilan. Puan menekankan bahwa jemaah yang memiliki masa tunggu lebih lama akan mendapatkan Nilai Manfaat yang lebih besar secara proporsional di dalam Virtual Account masing-masing.
.jpg)
Gedung DPR-MPR. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
“Artinya, semakin lama jemaah menunggu, maka Nilai Manfaat yang akan diterima oleh jemaah juga akan semakin besar. Termasuk jika terdapat akumulasi Setoran Angsuran, maka jemaah juga akan semakin mendapatkan besaran NM yang lebih besar,” ucap Puan.
Perubahan ini juga memberikan kewenangan lebih luas bagi BPKH untuk membentuk anak usaha guna melakukan investasi langsung di dalam negeri maupun di Arab Saudi, khususnya pada ekosistem haji dan umrah. BPKH pun kini diberikan peran aktif dalam merumuskan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersama DPR dan Pemerintah.
“Hal ini penting sehingga BPIH yang ditetapkan setiap tahun juga turut mempertimbangkan keberlanjutan dana haji yang dikelola. Diharapkan Bapak Presiden segera menunjuk Menteri yang akan mewakili pemerintah dalam tahap pembahasan pada masa sidang berikutnya,” kata Puan.