Ketum PBNU Tak Akan Intervensi Penetapan Tersangka Yaqut

Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar.

Ketum PBNU Tak Akan Intervensi Penetapan Tersangka Yaqut

Anggi Tondi Martaon • 9 January 2026 18:38

Jakarta: Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menegaskan tidak akan mengintervensi kasus korupsi kuota haji yang menimpa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pria yang akrab disapa Gus Yahya itu menyerahkan sepenuhnya kasus yang menyeret adiknya tersebut kepada proses hukum yang berlaku.

“Masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” ujar Gus Yahya dikutip dari Antara, Jumat, 9 Januari 2026.

Ia juga memastikan bahwa PBNU secara organisasi tidak terlibat dalam kasus yang Yaqut. Dia menegaskan hal itu merupakan perbuatan individou.

"PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi," ujar Gus Yahya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama. Status tersangka telah ditetapkan pada Kamis, 8 Januari 2026.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan tersangka kasus dugaan rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Salah satu pihak yang dijerat adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Eks Menag sekaligus tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Quomas. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

“Benar,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melalui keterangan tertulis, Jumat, 9 Januari 2026.

Fitroh hanya memberikan konfirmasi singkat. KPK berjanji mengumumkan hasil penyidikan korupsi kuota haji itu dalam waktu dekat.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)