Ilustrasi. Foto: Medcom.id.
Beli Mobil Listrik Sekarang! Insentif Impor CBU Resmi Dicabut Mulai 2026
Ade Hapsari Lestarini • 31 December 2025 14:48
Jakarta: Pemerintah memastikan tidak akan memperpanjang insentif impor utuh Completely Built-Up (CBU) mobil listrik berbasis baterai mulai 2026. Kebijakan ini dipastikan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai bagian dari penyesuaian arah pengembangan industri kendaraan listrik nasional.
Insentif impor CBU mobil listrik masih berlaku hingga 31 Desember 2025, meliputi pembebasan bea masuk, keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Insyaallah tidak akan lagi kami mengeluarkan izin CBU, izin CBU dalam konteks skema investasi dengan mendapatkan manfaat insentif," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dikutip dari Antara, Rabu, 31 Desember 2025.

Ilustrasi. Foto: Freepik
Tercatat, terdapat enam perusahaan yang mendapatkan penerima manfaat insentif saat ini yakni:
- PT National Assemblers (Citroen, AION, dan Maxus).
- PT BYD Auto Indonesia.
- PT Geely Motor Indonesia.
- PT VinFast Automobile Indonesia.
- PT Era Industri Otomotif (Xpeng).
- PT Inchcape Indomobil Energi Baru (GWM Ora).
Sebelumnya, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Mahardi Tunggul Wicaksono, mengingatkan produsen yang sudah mendapat insentif impor CBU mobil listrik agar memenuhi kewajiban produksi dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) mulai 2026.
"Mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027 para produsen wajib memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan jumlah setara kuota impor CBU. Produksi ini harus menyesuaikan aturan TKDN yang sudah ditetapkan," jelas Mahardi.
Biaya impor mobil listrik
Biaya impor mobil listrik ke Indonesia sampai akhir 2025 bebas bea masuk (nol persen) dan bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk memenuhi persyaratan tertentu.
Sehingga, yang tersisa untuk impor mobil listrik ke Indonesia saat ini hanya dibebankan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar satu persen, jika memenuhi syarat nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen ke atas. (Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)