Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2026). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hma (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
KPK Bantarkan Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Achmad Zulfikar Fazli • 24 June 2026 22:39
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan atau menangguhkan masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Eks Menteri Agama itu dalam kondisi sakit.
“Hari ini, Rabu (24 Juni 2026), penyidik melakukan pembantaran terhadap tersangka YCQ. Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati, Jakarta,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 24 Juni 2026.
Budi mengatakan berdasarkan informasi medis yang diterima KPK, Yaqut mengalami sakit pada saluran pencernaan. Pembantaran dilakukan untuk memastikan hak-hak dasar Yaqut sebagai tersangka tetap terpenuhi.
“Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata Budi.
_%20ANTARA_Rio%20Feisal(2).jpg)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/6/2026). ANTARA/Rio Feisal
Baca Juga:
Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Mantan Stafsus Yaqut |
KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Lembaga Antirasuah sudah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, Direktur Operasional Perusahaan Travel Haji dan Umrah Ismail Adham (ISM) dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Masalah dalam kasus korupsi ini karena ada pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membagi rata masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.