Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Antara.
Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Mantan Stafsus Yaqut
Anggi Tondi Martaon • 17 June 2026 20:19
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa, Mohammad Nuruzzaman (MN). Mantan Stafsus Yaqut Cholil Quomas itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama MN,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Rabu, 17 Juni 2026.
Budi mengatakan KPK juga memanggil empat saksi lain. Yakni, Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama periode 2023-2024 M. Agus Syafi’; DS selaku Direktur PT Multazam Wisata Rohani; serta AA dan API selaku Direktur PT Jazirah Iman.
(2).jpg)
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Antara.
Nuruzzaman dan DS memenuhi panggilan penyidik. Nuruzzaman tiba pada pukul 09.43 WIB. Sedangkan DS memenuhi panggilan pada pukul 09.55 WIB.
Sebelumnya, KPK memeriksa Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Pemeriksaan dilakukan saat penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Yaqut diperiksa selama kurang lebih enam jam oleh penyidik KPK. Namun usai pemeriksaan, ia tidak banyak memberikan keterangan kepada awak media dan meminta agar perkembangan perkara ditanyakan langsung kepada penyidik.
“InsyaAllah, InsyaAllah. Tanya penyidik ya,” ujar Yaqut dalam tayangan Metro Pagi Primetime Metro TV, Rabu 10 Juni 2026.