Tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas. Foto- Antara.
KPK Periksa Yaqut Terkait Kasus Dugaan Korupsi Haji
Achmad Zulfikar Fazli • 2 June 2026 22:36
?Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Selasa, 2 Juni 2026, untuk mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK menyebut ini merupakan pemeriksaan rutin terhadap tersangka kasus dugaan rasuah tersebut.
"Dengan demikian, saksi diharapkan bisa memenuhi panggilan tersebut, mengingat setiap keterangan dari saksi tentunya dibutuhkan untuk membantu penyidik dalam mengungkap perkara ini menjadi terang benderang," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 2 Juni 2026.
_%20ANTARA_Rio%20Feisal_am(3).jpg)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026). ANTARA/Rio Feisal
Baca Juga:
Korupsi Kuota Haji, KPK Dalami Pertemuan Hilman Latief dan Yaqut Cholil |
KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Total, ada empat tersangka dalam kasus ini, yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, Direktur Operasional Perusahaan Travel Haji dan Umrah Ismail Adham (ISM) dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.