Petugas kepolisian saat menggiring Taufik Hidayat, tersangka penyekapan dan penganiayaan untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (23/6/2026). ANTARA/Rubby Jovan
Taufik Hidayat Diperiksa Ahli Kejiwaan, Kapolda: Perbuatan Terlalu Sadis dan Tak Wajar
Whisnu Mardiansyah • 24 June 2026 17:55
Bandung: Polda Jawa Barat melibatkan ahli kejiwaan untuk memeriksa kondisi psikologis Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap wanita berinisial YTR, 29, guna melengkapi proses penyidikan.
Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan mengatakan pemeriksaan itu diperlukan untuk memperoleh gambaran awal mengenai kondisi kejiwaan tersangka setelah diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban selama tiga tahun.
"Termasuk juga melibatkan beberapa ahli, ahli kejiwaan, supaya kita mempunyai data awal bagaimana kondisi kejiwaan tersangka," kata Rudi Setiawan di Bandung, seperti dilansir Antara, Rabu, 24 Juni 2026.
Menurut dia, perbuatan yang diduga dilakukan tersangka terhadap korban merupakan tindakan yang tidak wajar dan di luar batas perilaku normal seseorang terhadap pasangannya.
"Karena apa yang dilakukan, sebagaimana teman-teman ketahui, ini sesuatu yang tidak wajar, sesuatu yang di luar kebiasaan perilaku seseorang terhadap kekasihnya, yang bisa kita katakan terlalu sadis," ujarnya.
Baca Juga :
Polda Jabar Selidiki Korban Lain Taufik Hidayat
Selain pemeriksaan kejiwaan, Polda Jabar juga menempatkan Taufik Hidayat di sel khusus selama menjalani proses hukum. Tersangka ditahan seorang diri di ruang tahanan yang dilengkapi kamera pengawas (CCTV) dan berada dalam pengawasan ketat petugas.
"Kemudian kita akan lakukan penahanan di sel khusus yang sudah dipasang CCTV dan berada sendiri dalam pengawasan kami semua," katanya.
Rudi menjelaskan penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka sebelum menjalani penahanan resmi guna mendalami rangkaian peristiwa yang dialami korban.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan. Metrotvnews.com/ P Aditya Prakasa
Ia menambahkan hasil pemeriksaan medis terhadap korban menunjukkan adanya kerusakan pada sejumlah bagian tubuh yang diduga akibat penyekapan dan penganiayaan yang berlangsung selama kurang lebih tiga tahun.
Sebelumnya, jajaran Polda Jabar berhasil menangkap Taufik Hidayat di sebuah rumah milik kerabat pelaku di Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung pada Selasa, 23 Juni 2026 sore.
Taufik diduga menyekap dan menganiaya YTR di sebuah rumah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, hingga korban mengalami luka berat dan gangguan pada sejumlah fungsi tubuh.