Petugas Dishub menindak pelanggaran lalu lintas. Foto: Antara.
Dishub Jaksel Tindak 1.337 Pelanggaran Lalu Lintas hingga Mei 2026
Anggi Tondi Martaon • 2 June 2026 10:38
Jakarta: Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan (Sudinshub Jaksel) mencatat sebanyak 1.337 penindakan atas pelanggaran lalu lintas sepanjang Januari-Mei 2026 di wilayah tersebut. Penindakan dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban lalu lintas.
"Dan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara,” kata Kepala Sudinshub Jaksel, Bernad Octavianus Pasaribu, dikutip dari Antara, 2 Juni 2026.
Berdasarkan data Seksi Pengendalian Operasional dan Lalu Lintas Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, jenis penindakan terbanyak berasal dari berita acara pemeriksaan (BAP) Dishub sebanyak 547 kasus.
Terdapat 379 penindakan terhadap angkutan umum, 205 operasi cabut pentil (OCP) kendaraan roda dua, 146 derek surat peringatan (SP), 32 OCP mobil, 21 derek BAP Dishub, serta tujuh OCP bajaj.
Menurut dia, April 2026 menjadi bulan dengan jumlah penindakan tertinggi yakni mencapai 425 kasus. Jumlah tersebut terdiri atas 99 OCP motor, 12 OCP mobil, 47 derek SP, 11 derek BAP Dishub, 141 BAP Dishub, dan 115 penindakan angkutan umum.
.jpg)
Petugas Dishub menindak pelanggaran lalu lintas. Foto: Antara.
Sementara itu, pada Januari tercatat 275 kasus, Februari 282 kasus, Maret 124 kasus, dan Mei 231 kasus.
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas di Jakarta Selatan, termasuk kawasan padat kendaraan dan lokasi parkir liar," ucap dia.
Bernad juga mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas demi menjaga keselamatan dan kenyamanan bersama di jalan raya.