Cek Sekarang! Begini Cara Mengetahui Pencairan PIP Januari 2026

Ilustrasi belajar mengajar di sekolah. Foto: dok MI.

Cek Sekarang! Begini Cara Mengetahui Pencairan PIP Januari 2026

Ade Hapsari Lestarini • 24 January 2026 06:40

Jakarta: Proses pencairan bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk tahun anggaran 2026 telah dimulai. Pemerintah, melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), telah mendistribusikan dana yang ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu guna mencegah risiko putus sekolah.

Cara cek penerimaan PIP


Untuk memudahkan verifikasi, siswa dan orang tua dapat memeriksa status penerimaan bantuan PIP 2026 secara mandiri melalui situs resmi. Berikut adalah langkah-langkahnya:
  1. Kunjungi Situs Resmi: Akses laman https://pip.kemendikdasmen.go.id.
  2. Pilih Menu: Klik menu "Cari Penerima PIP".
  3. Masukkan Data: Input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.
  4. Verifikasi: Isikan hasil penjumlahan angka yang muncul (captcha) pada kolom yang tersedia.
  5. Proses Pencarian: Tekan tombol "Cek Penerima PIP".

Setelah proses pencarian selesai, sistem akan menampilkan sejumlah informasi penting, di antaranya status penerimaan PIP 2026, jadwal pencairan bantuan, serta keterangan apakah dana sudah dicairkan atau belum. Jika dana belum cair, akan ditampilkan alasan, seperti rekening Simpanan Pelajar (SimPel) yang belum aktif.

Bagi siswa atau orang tua yang belum mengetahui NISN, data tersebut dapat dicek terlebih dahulu melalui laman nisn.data.kemdikbud.go.id dengan memasukkan nama lengkap siswa dan nama ibu kandung.


Ilustrasi. Foto: dok MI.
   

Kategori penerima dan besaran dana


PIP diberikan kepada siswa yang sedang bersekolah atau berusaha melanjutkan pendidikan. Kriteria penerimanya meliputi:
  1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  2. Anak dari keluarga miskin/rentan miskin, penerima Program Keluarga Harapan (PKH), atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  3. Anak yatim, piatu, yatim piatu.
  4. Siswa terdampak bencana, konflik, atau anak dari orang tua yang terkena PHK.
  5. Siswa yang putus sekolah dan kembali bersekolah, serta peserta pendidikan nonformal.

Besaran bantuan PIP per tahun yang disalurkan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur (seperti BRI dan BNI) adalah:
  • SD/sederajat: Rp450 ribu.
  • SMP/sederajat: Rp750 ribu.
  • SMA/SMK/sederajat: hingga Rp1,8 juta.

Dengan dimulainya proses pencairan, penerima bantuan disarankan untuk segera memeriksa status mereka secara online dan mengaktifkan rekening SimPel di bank penyalur untuk memperlancar penarikan dana. (Muhammad Adyatma Damardjati)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Ade Hapsari Lestarini)