Ilustrasi. Foto: Dok MI
Cara Mengetahui Apakah Terdaftar sebagai Penerima PIP atau Tidak
Eko Nordiansyah • 23 January 2026 20:49
Jakarta: Pemerintah kembali menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 sebagai bentuk dukungan pendidikan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Untuk memastikan status kepesertaan, penerima manfaat dapat mengecek informasi seputar PIP melalui website resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Berikut penjelasan lengkap mengenai penyaluran PIP 2026 dilansir dari Fahum Umsu.
Apa itu PIP?
PIP merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah yang bertujuan untuk menekan angka putus sekolah, khususnya bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan rentan miskin. Bantuan ini diberikan dalam bentuk dana tunai yang disalurkan langsung ke rekening siswa untuk menunjang kebutuhan pendidikan.Dana PIP dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan seperti pembelian seragam, alat tulis, dan perlengkapan belajar lainnya. Selain itu, program ini juga diperluas hingga jenjang TK seiring dengan penerapan kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun.
Syarat penerima PIP 2026
Untuk mengetahui siapa saja yang menjadi sasaran bantuan PIP 2026, berikut merupakan kriteria yang telah ditetapkan meliputi:- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.
- Penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Anak yatim, piatu, atau yatim piatu.
- Siswa terdampak bencana alam atau orang tua terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Anak putus sekolah yang kembali bersekolah.
- Peserta pendidikan nonformal (Paket A, B, C, atau kursus).
- Siswa madrasah dan pendidikan keagamaan melalui PIP Kementerian Agama (Kemenag).

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Jadwal pencairan PIP 2026
Berikut rincian jadwal penyaluran PIP yang akan berlangsung sepanjang 2026:- Tahap I (Februari–April 2026): difokuskan bagi siswa kelas akhir serta peserta yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Tahap II (Mei–September 2026): dialokasikan untuk penerima bantuan reguler.
- Tahap III (Oktober–Desember 2026): ditujukan bagi siswa yang belum memperoleh bantuan pada tahap sebelumnya.
Nominal bantuan PIP 2026
Besaran bantuan yang diberikan bervariasi tergantung dengan jenjang pendidikan para siswa, di antaranya sebagai berikut:- Jenjang TK: Rp 450 ribu per tahun.
- Jenjang SD/SDLB/Paket A: Rp450 ribu per tahun dan Rp225 ribu per tahun untuk siswa baru dan kelas akhir.
- Jenjang SMP/SMPLB/Paket B: Rp750 ribu per tahun dan Rp375 ribu per tahun untuk siswa baru dan kelas akhir.
- Jenjang SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1,8 juta per tahun dan Rp900 ribu per tahun untuk siswa baru dan kelas akhir.
Cara cek status penerima PIP 2026
Terdapat dua cara yang dapat dilakukan untuk mengecek status penerima PIP 2026, di antaranya sebagai berikut:1. Melalui website Kemendikdasmen
- Kunjungi situs resmi PIP 2026 melalui https://pip.kemendikdasmen.go.id.
- Pilih menu “Cari Penerima PIP”
- Lengkapi data siswa mulai dari Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan data domisili sesuai KTP.
- Ketik kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar.
- Klik tombol “Cek Penerima PIP”. Sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerima PIP, jadwal penyaluran, hingga keterangan status penyaluran dana bantuan
2. Melalui NISN Kemendikbud
- Kunjungi situs resmi NISN Kemendikbud melalui https://nisn.data.kemdikbud.go.id/index.php/Cindex/formcaribynama/.
- Pilih menu pencarian berdasarkan nama.
- Masukkan data secara lengkap, mulai dari nama, tempat dan tanggal lahir, dan nama ibu kandung).
- Ketik kode captcha yang muncul di layar.
- Klik menu “Cari Data”. Sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerima PIP 2026.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com