RUU Perampasan Aset Kembali Dibahas, Momentum Perkuat Pemberantasan Korupsi

Ilustrasi dokumen hukum. Foto- Medcom.id

RUU Perampasan Aset Kembali Dibahas, Momentum Perkuat Pemberantasan Korupsi

Ferdian Ananda Majni • 24 February 2026 22:11

Jakarta: Komisi III mulai menyusun draf naskah akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset (RUU PA). Tahap awal ini menjadi bagian dari proses pembentukan regulasi yang dinilai krusial untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan berbagai kejahatan ekonomi di Indonesia.

Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, menyambut positif langkah DPR tersebut. Dia mendorong agar pembahasan segera dirampungkan hingga pengesahan dengan tetap membuka ruang partisipasi publik yang bermakna.

"Sangat positif kalau serius mau menyelesaikan pembahasan sampai di sahkan. RUU PA sudah sangat lama ditunggu dan itu sesuai dengan kemitmen Indonesia dalam memberantas korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya," kata Yenti dihubungi Media Indonesia, Selasa, 24 Februari 2026.

Yenti mengaku telah terlibat dalam pembahasan RUU ini sejak 2008 dan saat itu prosesnya hampir rampung. Sehingga, kata dia, tidak ada alasan untuk kembali berlarut-larut.

"Saya sendiri terlibat sejak awal 2008 dan sudah hampir selesai, jadi tidak ada alasan untuk berlama lama. Namun demikian tetap memerlukan masukan atau public hearing yang bermakna atau meaningful participation," ujar dia.
 

Baca Juga: 

Update RUU Perampasan Aset: Komisi III Mulai Belanja Masalah dan Susun Naskah Akademik


Dia menekankan perampasan aset saat ini tidak lagi hanya relevan untuk tindak pidana korupsi, tetapi berbagai kejahatan ekonomi lainnya, termasuk narkotika yang kian marak. Dalam pelaksanaannya, pendekatan TPPU tetap harus digunakan agar penelusuran dan perampasan hasil kejahatan berjalan efektif.

Yenti mengingatkan pentingnya membangun pemahaman setiap RUU yang disusun harus berorientasi pada kepentingan bangsa dan rakyat.

"Pesannya adalah harus ada pemahaman yang kuat RUU apa pun itu untuk kepentingan bangsa atau rakyat, jangan berpikir seperti yang diasumsikan rakyat takut UU ini nantinya senjata makan tuan," tegas dia.

Dia menegaskan semua hasil kejahatan harus dirampas, termasuk yang kasusnya sudah selesai tapi lolos dari perampasan. "Tidak akan lagi dibiarkan siapapun yang masih tenang-tenang menikmati hasil kejahatan terutama kalau itu merugikan negara," tegas dia.

Menurut dia, RUU Perampasan Aset juga perlu mengatur secara tegas mekanisme pengelolaan aset sitaan selama proses peradilan. Hal ini penting untuk menjaga agar nilai barang sitaan tidak menyusut atau bahkan hilang.

Dia juga menyoroti perlunya kejelasan pengaturan mengenai pemanfaatan aset yang telah dirampas berdasarkan putusan pengadilan. Transparansi alokasi hasil rampasan menjadi bagian dari makna pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana, khususnya korupsi.

Menurut dia, RUU Perampasan Aset juga harus mengatur pengelolaan aset saat proses pengadilan untuk menjaga barang sitaan tetap terjaga nilainya dan jangan sampai hilang. 

"Penting juga diatur hasil kejahatan yang sudah dirampas dengan putusan pengadilan, jelas kemana atau untuk alokasi apa sebagai makna dari Pemulihan karena terjadi korupsi terutama. Jangan ada lagi masyarakat yang bertanya uang sitaan yang triliunan bahkan kemana," papar dia.

Yenti menambahkan masih banyak aspek lain yang perlu diatur dalam RUU tersebut agar selaras dengan standar internasional. Dia berharap pembahasan kali ini benar-benar menghasilkan regulasi komprehensif yang mampu memperkuat sistem pemulihan aset dan memastikan pelaku kejahatan tidak lagi menikmati hasil tindak pidananya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)