Mensesneg Tegaskan Pengunduran Diri Febrie Adriansyah Tak Perlu Keppres

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/1/2026). ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Mensesneg Tegaskan Pengunduran Diri Febrie Adriansyah Tak Perlu Keppres

Kautsar Widya Prabowo • 13 July 2026 13:51

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto dipastikan tidak akan menerbitkan keputusan presiden (Keppres) terkait pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Sebab, pengunduran diri tersebut merupakan keputusan pribadi Febrie.

"Jadi tidak menggunakan Keppres," ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat dikonfirmasi, Senin, 13 Juli 2026.

Prasetyo menjelaskan Keppres diterbitkan apabila pemerintah mengangkat pejabat definitif Jampidsus yang baru. Jabatan tersebut saat ini diisi Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

"Keppres itu nanti akan berlaku dalam konteks apabila ada pengangkatan pejabat Jampidsus baru," jelas Prasetyo.


Eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Dok. Tangkapan Layar

Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Pengunduran diri Febrie telah disampaikan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Pengunduran diri Febrie diduga akibat serangkaian kasus dugaan korupsi yang menyeret namanya. Ada tiga kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) dan Polda Metro Jaya terkait Febrie, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara, Asabri dan Jiwasraya pada 2020-2025, dan dugaan pencucian dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Febrie juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Kasus tersebut saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

(Achmad Zulfikar Fazli)