Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah. Foto- Tangkapan layar YouTube Metro TV
Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Luar Negeri
M. Iqbal Al Machmudi • 13 July 2026 07:54
Jakarta: Imigrasi mencegah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) bepergian ke luar negeri. Pencekalan juga berlaku pada Don Ritto (DR) yang berstatus sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.
"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta)," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, Minggu malam, 12 Juli 2026.
Pencekalan Febrie dan Don Ritto dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
"Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Hendarsam.
%20memimpin%20konferensi%20pers%20penegakan%20hukum%20terhadap%20346%20WNA%20yang%20melanggar%20peraturan%20keimigrasian%20di%20Kantor%20Ditjen%20Imigrasi%2C%20Jakarta%2C%20Senin%20(13_4_2026)_%20ANTARA_Laily%20Rahmawaty.jpg)
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko (tengah). ANTARA/Laily Rahmawaty
Hendarsam menegaskan pencekalan ini sebagai bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
Febrie dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tersangka Don Ritto telah ditahan di Markas Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026. Sementara itu, Febrie belum ditahan.