Plt Jampidsus Rudi Margono. Foto: Dok. Kejagung.
Kejagung Pastikan Profesional Tangani Kasus Febrie Adriansyah
Anggi Tondi Martaon • 11 July 2026 22:59
Jakarta: Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Rudi Margono menekankan pihaknya akan profesional dalam menangani perkara dugaan korupsi dan pencucian uang dengan tersangka Febrie Adriansyah. Komitmen tersebut merupakan arahan langsung dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Dan ini bukan hanya perkara ini, semua perkara harus ditangani profesional agar lebih bermanfaat untuk penegakan hukum, tetapi juga harus lebih humanis karena menjunjung asa praduga tak bersalah," kata Rudi dikutip dari Antara, Sabtu, 11 Juli 2026.
Rudi menjelaskan, penanganan kasus bakal dilakukan bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Hal itu dinilai salah satu bentuk profesionalitas penanganan kasus tersebut.
Rudi menjelaskan sinergi dengan Kortastipidkor Polri yang dimaksud terkait optimalisasi alat bukti dan barang bukti yang ada di tangan para penyidik. Saat ini, barang bukti maupun alat bukti yang dikumpulkan penyidik Kortastipidkor masih berada di Polda Metro Jaya.
"Pelimpahan (barang bukti) nanti tunggu koordinasi," ujar Rudi.
.jpeg)
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto: Medcom.id.
Kortas Tipikor melimpahkan penanganan tiga perkara yang melibatkan FA kepada Jampidsus Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergitas. Ketiga perkara yang dimaksud yakni terkait dugaan korupsi dan TPPU pada pengadaan batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.