Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Hotel Aruss

Konferensi Pers Pengungkapan Tersangka Kasus TPPU dari Tindak Pidana Judol. Metrotvnews.com/Vania

Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Hotel Aruss

Vania Liu • 16 January 2025 11:59

Jakarta: Polri telah menetapkan dua tersangka atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Hotel Aruss, Semarang, Jawa Tengah. Keduanya disebut memenuhi dua alat bukti yang sah untuk ditetapkan menjadi tersangka.

"Alhamdulillah dari pengungkapan ini, hari ini kami menyampaikan bahwa kita sudah menetapkan tersangka yang pertama yaitu korporasi yaitu PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss juga di Semarang, kemudian tersangka yang kedua yaitu FH," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 16 Januari 2025.

Helfi menjelaskan PT AJP adalah korporasi yang menampung uang dari rekening FH yang digunakan untuk pembangunan Hotel Aruss yang ada di Semarang dan mengelola Hotel Aruss. Nanti hasilnya akan kembali kepada PT AJP.

"Hal ini untuk mengaburkan asal-usul uang yang diterima oleh PT AJP sehingga dikelola oleh PT AJP, dibangunkan hotel, kemudian hasil operasional hotel tersebut juga dinikmati oleh FH. Untuk sumber rekening yang masuk ke PT AJP," jelas Helfi.
 

Baca juga: 

Kapolri Tegaskan PPA dan Penindakan TPPO hingga Level Polres



Atas perbuatannya, PT AJP dikenakan pasal 6 Jo pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP selaku korporasi dengan ancaman hukuman pidana denda paling banyak Rp100 M.

Sedangkan kepada FH dikenakan pasal 4 Jo pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP.

Sebelumnya, Polri menyita Hotel Aruss yang merupakan hasil TPPU yang dikelola oleh PT. AJP. Ia mengatakan hotel tersebut dibangun dari hasil tindak pidana perjudian online.

Helfi mengatakan transaksi tersebut berasal dari dana yang ditransfer dari rekening seseorang berinisial FH melalui lima rekening. Pertama, satu rekening dari orang berinisial OR, satu rekening dari inisial RF, satu rekening dari inisial MD, dan dua rekening dari inisial KP.

Tidak hanya itu, Helfi mengatakan pihaknya juga menemukan hasil penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan seseorang berinisial GP dan AS. Dalam kurun waktu tahun 2020 - 2022 terdapat aliran dana terkait judol sekitar Rp40.560.000.000 juta oleh GP dan AS.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)