Pemerintah Kenakan Pajak untuk Marketplace, Ini Kriterianya

Ilustrasi. Foto: flazztax.com

Pemerintah Kenakan Pajak untuk Marketplace, Ini Kriterianya

Husen Miftahudin • 16 July 2025 13:14

Jakarta: Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 37/2025 yang menetapkan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri.

Aturan yang berlaku sejak 14 Juli 2025 ini bertujuan menyederhanakan administrasi perpajakan dan mendorong kesetaraan antara pelaku usaha digital dan konvensional.

Besaran tarif pajak ditetapkan sebesar 0,5 persen dari nilai transaksi, dengan perlakuan yang berbeda tergantung omzet dan jenis wajib pajak.
 
Baca juga: Tarif Pajak E-Commerce Bikin Harga Barang di Marketplace Naik

Kriteria pemungutan:


1. Wajib pajak orang pribadi
  • Omzet ?Rp500 juta/tahun: tidak dipungut pajak.
  • Omzet Rp500 juta–Rp4,8 miliar/tahun: PPh 22 0,5 persen (bersifat final jika memenuhi PP-55/2022, atau tidak final untuk dikreditkan di SPT Tahunan).
  • Omzet >Rp4,8 miliar/tahun: PPh 22 0,5 persen (tidak final).

2. Wajib pajak badan
  • Omzet ?Rp4,8 miliar/tahun: PPh 22 0,5 persen (final atau tidak final tergantung ketentuan PP-55/2022).
  • Omzet >Rp4,8 miliar/tahun: PPh 22 0,5 persen (tidak final).

Dokumen pendukung pemungutan adalah invoice penjualan yang dianggap sebagai bukti sah pemungutan pajak. Sementara itu, pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun wajib menyerahkan surat pernyataan ke marketplace agar tidak dikenai pemungutan pajak.


(Ilustrasi. Foto: Medcom.id)
 

Tujuan kebijakan


Kebijakan ini bukan merupakan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan dari sistem manual menjadi otomatis melalui marketplace.

Langkah ini dimaksudkan untuk menciptakan keadilan antara pelaku usaha konvensional dan digital, serta memberikan kemudahan administrasi bagi pelaku UMKM yang sebelumnya harus menyetor pajak secara mandiri.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menegaskan sistem baru ini mempermudah kepatuhan UMKM karena pajak langsung dipungut dan disetorkan oleh marketplace.

Sementara itu, Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyampaikan kebijakan ini akan dilaksanakan bertahap. "Kami beri waktu penyesuaian untuk marketplace. Penunjukan pemungut pajak akan dilakukan bertahap," sebut dia. (Muhammad Adyatma Damardjati)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)