Ilustrasi. Medcom
Ficky Ramadhan • 13 July 2025 15:36
Jakarta: Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat menangkap sembilan remaja yang diduga terlibat aksi tawuran di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Minggu, 13 Juli 2025, pagi. Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander menjelaskan penangkapan berawal saat tim patroli melakukan giat rutin sekitar pukul 05.30 WIB.
“Tim menemukan sekelompok anak-anak yang sedang melakukan aksi tawuran. Kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan sembilan orang berikut tiga senjata tajam jenis celurit yang sempat dibuang para pelaku,” kata William dalam keterangannya, Minggu, 13 Juli 2025.
Kesembilan pelaku berinisial HH, 32, MR, 16, NA, 32, A, 21, DA, 19, MF, 21, REP, 21, MJ, 18, dan MS, 23. Mereka terdiri dari pelajar, pedagang, pekerja swasta, ojek online, hingga juru parkir.
Selain mengamankan tiga bilah celurit, polisi menyita tiga sepeda motor yang digunakan para pelaku. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Saat ini, kesembilan pelaku bersama barang bukti telah diserahkan ke Polsek Senen untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujar dia.
Baca Juga:
Dicurigai Hendak Tawuran, Polisi Tangkap 3 Pemuda Bawa Sajam di Kemayoran |