Ilustrasi. Toko seragam sekolah. Metrotvnews.com/ Roni Kuriawan
Yogyakarta: Sebanyak dua sekolah negeri di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diduga berbisnis seragam siswa. Koordinator Pengawasan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY, Mohammad Bagus Sasmita, mengungkap dua sekolah itu yakni SMP Negeri di area Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Yogyakarta.
"Kami mendapatkan laporan orang tua siswa berkaitan dugaan pengadaan seragam di salah satu SMP negeri di Sleman bagian barat," kata Bagus dihubungi, Kamis, 17 Juli 2025.
Usai memperoleh laporan tersebut, ombudsman mendatangi sekolah untuk proses klarifikasi. Bagus menjelaskan pihaknya mendapat laporan dari orang tua murid, yang menyebut pihak sekolah memfasilitasi pemesanan seragam. Selain itu, ada juga seragam berupa jas almamater yang harganya lebih mahal.
"Ada kecenderungan dikatakan wajib karena ketika upacara bendera harus pakai jas almamater. Kami lalu menanyakan tatib (tata tertib) upacara apa. Tampaknya sekolah tak bisa menjelaskan," kata dia.
Bagus mengungkapkan hasil klarifikasi, bahwa jas almamater biasa digunakan saat kegiatan di luar lingkungan sekolah. Menurut dia, siswa semestinya tak diwajibkan membeli jas almamater tersebut.
"Kasihan kan kalau orang tak mampu. Nanti ada siswa dibariskan beda ketika upacara bendera, ada pembedaan. Nanti ada diskriminasi," kata dia.
Bagus menyebut sudah ada 100 murid yang memesan seragam di sekolah. Sementara itu, ada satu orang tua murid yang keberatan.
Dia mengingatkan bahwa ada regulasi larangan pengadaan seragam. Ia menyebut dua aturan yang melarang pihak sekolah dan komite berbisnis atau menyediakan seragam, yakni Permendikbud Nomor 17 Tahun 2010 tentang seragam sekolah dan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang ketentuan pakaian seragam sekolah. Usai klarifikasi, pihak sekolah telah memutuskan membatalkan pengadaan seragam sekolah tersebut.
"Sekolah dan komite tak boleh cawe-cawe pengadaan seragam. Sekolah akan menghentikan pengadaan seragam," katanya.
Pihaknya juga mendapat informasi jual beli seragam di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Yogyakarta. Lewat sebuah gambar yang tersebar di media sosial, MAN tersebut menentukan biaya seragam putra sebesar Rp1.650.000; putri Rp1.800.000; dan seragam ukuran jumbo menambah Rp150 ribu.
Bagus menegaskan bahwa sekolah di bawah naungan Kementerian Agama juga dilarang melakukan hal serupa. Ia menyitir keberadaan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang melarang komite madrasah melakukan pengadaan seragam.
"Kam belum melakukan klarifikasi tapi Kemenag DIY informasinya sudah turun dan pihak madrasah infonya sudah dihentikan. Kami tetap merencanakan turun, jangan sampai seolah-olah sudah berhenti, bukan tak percaya (Kemenag) melainkan perlu kami kroscek langsung," ucapnya.
Ia menegaskan jajarannya masih melakukan pengawasan masa awal tahun ajaran baru 2025/2026. Sementara, pihaknya akan membuat laporan hasil pengawasan SPMB pada pertengahan Agustus 2025 ke ombudsman pusat.
"Layanan aduan atau laporan bisa, boleh untuk dangan lapor atau konsultasi meski sudah kami laporkan ke pusat," katanya.