Pembahasan Revisi KUHAP dan RUU Perampasan Aset Dinilai Bisa Dilakukan Bersamaan

Ilustrasi. Foto: Medcom.id.

Pembahasan Revisi KUHAP dan RUU Perampasan Aset Dinilai Bisa Dilakukan Bersamaan

Devi Harahap • 10 September 2025 17:42

Jakarta: Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disebut menunggu pengesahan revisi Kitab Undanng-undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai pembahasan kedua bakal beleid tersebut bisa dilakukan secara bersamaan.

"Jadi menurut saya, membahas keduanya secara bersama adalah pilihan yang masuk akal,” kata Herdiansyah dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 10 September 2025.

Menurut Herdiansyah, pembahasan RUU Perampasan Aset dan revisi KUHAP secara bersamaan untuk menyingkronkan tugas instasi penegak hukum. Salah satunya soal kewenangan aparat penegak hukum di kedua bakal beleid tersebut.
 

Baca juga: Ketua Baleg Menargetkan RUU Perampasan Aset Rampung 2025

"Serta bagaimana pengaturan aset hasil tindak pidana," ungkap Herdiansyah.

Herdiansyah menyampaikan, hal yang tidak kalah penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset yaitu memastikan adanya partisipasi publik yang bermakna dalam pembahasan. 

“Sepanjang melibatkan publik secara luas dengan konsep meaningful participation, saya kira tidak ada masalah. Justru legitimasi pembahasan itu datang dari sana,” ujar Herdiansyah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)