Ilustrasi. Foto: Medcom.id.
Devi Harahap • 10 September 2025 17:42
Jakarta: Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disebut menunggu pengesahan revisi Kitab Undanng-undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai pembahasan kedua bakal beleid tersebut bisa dilakukan secara bersamaan.
"Jadi menurut saya, membahas keduanya secara bersama adalah pilihan yang masuk akal,” kata Herdiansyah dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 10 September 2025.
Menurut Herdiansyah, pembahasan RUU Perampasan Aset dan revisi KUHAP secara bersamaan untuk menyingkronkan tugas instasi penegak hukum. Salah satunya soal kewenangan aparat penegak hukum di kedua bakal beleid tersebut.
Baca juga: Ketua Baleg Menargetkan RUU Perampasan Aset Rampung 2025 |